Din Syamsuddin Anggap UU 2/2020 Upaya Mengkristalkan Inkonstitusional Diktatorship

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 18:56 WIB
Ketua Dewan Pengarah Komite Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) Din Syamsuddin. Foto/Istimewa
JAKARTA - Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dinilai sebagai upaya mengkristalkan inkonstitusional diktatorship. Maka itu, Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) .

Ketua Komite Pengarah KMPK Din Syamsuddin mengungkapkan bahwa UU Nomor 2 Tahun 2020 telah menabrak UU yang sudah ada. "Untuk sebuah undang-undang itu 12 jumlahnya dihilangkan esensinya. Jadi ini semacam apa ya, sebuah langkah dan saya berani mengatakan ini adalah sebuah upaya untuk mengkristalkan inkonstitusional diktatorship," ujar Din Syamsuddin dalam Webinar KMPK bertajuk 'Mahasiswa dan Pelajar Menggugat UU Manipulasi Korona Nomor 2/2020', Jumat (7/8/2020).

Din tak sepakat dengan pihak yang menyebutkan UU itu sebagai kediktatoran konstitusional. "Tidak mungkin kediktatoran itu konstitusional. Kenapa jadi demokrasi yang sedang kita bangun ini, lewat penguatan lembaga-lembaga negara, lewat partisipasi masyarakat, ini yang hilang," katanya.( ).

Dia mengatakan, pembahasan sebuah UU di parlemen meniscayakan partisipasi masyarakat, sehingga ada rapat dengar pendapat dan semacamnya. Namun, berbeda dengan proses pembuatan UU Nomor 2 Tahun 2020. "Tapi sekarang ini DPR mengabaikan itu semua, boleh jadi DPR mendasarkan diri karena Covid-19, kan bisa saja. Ini adalah antidemokrasi," tutur mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini.( Baca juga: Bandingkan dengan Jokowi, Pengamat Sebut Soeharto Tak Pernah Marah di Depan Publik ).

Selain itu, dia mengatakan bahwa UU Nomor 2 Tahun 2020 itu telah menghilangkan esensi dari negara hukum. "Kenapa? Dalam pasal tertentu, Pasal 27 UU ini pejabat negara tertentu dalam bidang keuangan tidak bisa digugat secara perdata, maka mereka akan semena-mena. Ini sungguh menghilangkan esensi negara hukum," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More