MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Usia Minimal 40 Tahun atau Pernah Jadi Gubernur

Rabu, 29 November 2023 - 16:31 WIB
MK menolak uji materiil UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia capres-cawapres yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama (NU), Brahma Aryana, Rabu (29/11/2023). FOTO/MPI/GIFFAR RIVANA
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) menolak uji materiil Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama (NU), Brahma Aryana. Gugatan terkait usia capres -cawapres ini tercatat dalam perkara nomor 141/PUU-XXI/2023.

"Menolak permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Gedung MK, Selasa (28/11/2023).



Suhartoyo mengatakan ditolaknya putusan perkara 141 tersebut telah diputuskan oleh delapan Hakim Konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Baca juga: Hari Ini MK Sidang Putusan Perkara Batas Usia Capres-Cawapres yang Digugat Brahma Aryana

Dalam perkara ini, pemohon menggugat materi batas usia capres-cawapres 40 tahun atau mempunyai pengalaman menjadi kepala daerah yang mana ketentuannya telah diubah berdasarkan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

Brahma mengajukan agar kepala daerah yang bisa maju sebagai capres dan cawapres haruslah kepala daerah di tingkat provinsi yakni Gubernur atau Wakil Gubernur.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!