Firli Bahuri Masih Terima 75% Gaji Pascadiberhentikan Sementara

Rabu, 29 November 2023 - 16:29 WIB
Berikut bunyi Pasal 3 UU Nomor 29 Tahun 2006:

(1) Kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan penghasilan yang meliputi Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan, dan Tunjangan Kehormatan setiap bulan.

(2) Besarnya penghasilan sebagaimana dimaksud ayat (1) sebagai berikut:

a. Gaji Pokok

1. Ketua: Rp5.040.000

2. Wakil Ketua: Rp4.620.000

b. Tunjangan Jabatan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!