KPU: DCT 2 Dapil Terancam Berubah karena Sengketa Pemilu, Penyaluran Logistik Ditunda
Rabu, 29 November 2023 - 00:53 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengalami kendala dalam proses pemenuhan logistik Pemilu 2024 di dua daerah pemilihan (Dapil). Hal ini karena adanya perkara dugaan pelanggaran administrasi dan juga sengketa pemilu yang belum selesai.
Kendala tersebut pun berpotensi merubah Daftar Calon Tetap (DCT) sehingga KPU menunda penyaluran logistik di dapil yang bersengketa.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menuturkan sepanjang proses Pemilu 2024 terdapat 39 perkara sengketa proses pemilu di Bawaslu maupun PTUN setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.
"Sekarang yang tersisa tinggal 2 perkara. Sehingga dengan demikian 37 Dapil yang diperkarakan atau disengketakan itu sudah selesai dan proses cetaknya sudah selesai," katanya di Kantor KPU Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, (28/11/2023).
Ketua Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik KPU Yulianto Sudrajat mengatakan dua dapil tersebut yakni terkait Pemilu DPD Sumatra Barat dan DPRD Kalimantan Utara. Pihaknya pun masih menunggu keputusan dari Bawaslu dan PTUN untuk memenuhi logistik tersebut. "Kami belum bisa mencetak surat suara di dua Dapil tersebut karena proses sengketa Pemilu itu," katanya.
Dia optimistis proses sortir, lipat pengepakan dan distribusi logistik ke TPS akan selesai satu hari sebelum pemilihan. "Berdasarkan jadwal, produksi dan pengiriman logistik tahap kedua dilakukan pada 18 November hingga 16 Januari 2024," ucapnya.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochammad Afifudin mengatakan total ada 62 penyelesaian sengketa proses Pemilu di PTUN, Pengadilan Negeri (PN) dan Bawaslu. Jumlah itu pascapenetapan capres-cawapres, DCT DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kota, dan Kabupaten.
Kendala tersebut pun berpotensi merubah Daftar Calon Tetap (DCT) sehingga KPU menunda penyaluran logistik di dapil yang bersengketa.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menuturkan sepanjang proses Pemilu 2024 terdapat 39 perkara sengketa proses pemilu di Bawaslu maupun PTUN setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.
Baca Juga
"Sekarang yang tersisa tinggal 2 perkara. Sehingga dengan demikian 37 Dapil yang diperkarakan atau disengketakan itu sudah selesai dan proses cetaknya sudah selesai," katanya di Kantor KPU Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, (28/11/2023).
Ketua Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik KPU Yulianto Sudrajat mengatakan dua dapil tersebut yakni terkait Pemilu DPD Sumatra Barat dan DPRD Kalimantan Utara. Pihaknya pun masih menunggu keputusan dari Bawaslu dan PTUN untuk memenuhi logistik tersebut. "Kami belum bisa mencetak surat suara di dua Dapil tersebut karena proses sengketa Pemilu itu," katanya.
Baca Juga
Dia optimistis proses sortir, lipat pengepakan dan distribusi logistik ke TPS akan selesai satu hari sebelum pemilihan. "Berdasarkan jadwal, produksi dan pengiriman logistik tahap kedua dilakukan pada 18 November hingga 16 Januari 2024," ucapnya.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochammad Afifudin mengatakan total ada 62 penyelesaian sengketa proses Pemilu di PTUN, Pengadilan Negeri (PN) dan Bawaslu. Jumlah itu pascapenetapan capres-cawapres, DCT DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kota, dan Kabupaten.
tulis komentar anda