Gugat UU No 2/2020, Din Syamsuddin dkk Ingin Kembalikan Fungsi Anggaran DPR
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 16:59 WIB
Ketua Komite Pengarah KMPK Din Syamsuddin mengungkapkan gugatan terhadap UU No 2 Tahun 2020 salah satunya untuk mengembalikan fungsi anggaran DPR. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) telah menggugat Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi (MK) . Salah satu tujuannya untuk mengembalikan sebagian fungsi anggaran DPR.
Ketua Komite Pengarah KMPK Din Syamsuddin mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melontarkan kritik saat masih berbentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020. "Namun DPR secara diam-diam dan semacam kejar tayang telah mengesahkan Perppu itu dan akhirnya jadi UU," ujar Din Syamsuddin dalam Webinar KMPK bertajuk Mahasiswa dan Pelajar Menggugat UU Manipulasi Korona Nomor 2/2020, Jumat (7/8/2020). (Baca juga: Din Syamsuddin: UU 2/2020 Layak Disebut UU Manipulasi Corona)
Dia mengatakan, proses Perppu itu menjadi sebuah Undang-undang secara prosedural sudah salah. "Kita mengetahui sebuah Perppu yang diajukan oleh presiden kepada DPR, yang diajukan Perppu itu langsung DPR secara diam-diam," tuturnya. (Baca juga: Gugat UU Corona, Din Syamsuddin Terus Ingatkan Hakim MK Soal Keadilan)
Menurut dia, hal tersebut kurang baik dari sudut fatsun politik. "Saya ingin mengulangi dan menggarisbawahi UU tersebut menegasi atau mengeliminasi fungsi dari lembaga konstitusional khususnya DPR, dan mengetahui fungsi DPR tiga yang utama itu, salah satu nya budgeting adalah menentukan anggaran," ujarnya.
Ketua Komite Pengarah KMPK Din Syamsuddin mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melontarkan kritik saat masih berbentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020. "Namun DPR secara diam-diam dan semacam kejar tayang telah mengesahkan Perppu itu dan akhirnya jadi UU," ujar Din Syamsuddin dalam Webinar KMPK bertajuk Mahasiswa dan Pelajar Menggugat UU Manipulasi Korona Nomor 2/2020, Jumat (7/8/2020). (Baca juga: Din Syamsuddin: UU 2/2020 Layak Disebut UU Manipulasi Corona)
Dia mengatakan, proses Perppu itu menjadi sebuah Undang-undang secara prosedural sudah salah. "Kita mengetahui sebuah Perppu yang diajukan oleh presiden kepada DPR, yang diajukan Perppu itu langsung DPR secara diam-diam," tuturnya. (Baca juga: Gugat UU Corona, Din Syamsuddin Terus Ingatkan Hakim MK Soal Keadilan)
Menurut dia, hal tersebut kurang baik dari sudut fatsun politik. "Saya ingin mengulangi dan menggarisbawahi UU tersebut menegasi atau mengeliminasi fungsi dari lembaga konstitusional khususnya DPR, dan mengetahui fungsi DPR tiga yang utama itu, salah satu nya budgeting adalah menentukan anggaran," ujarnya.
Lihat Juga :