Fenomena Tersangka Kembalikan Uang Korupsi, ICW Ingatkan Upaya Kaburkan Pidana Lanjutan

Selasa, 28 November 2023 - 05:22 WIB
Pengembalian semua hasil korupsi dinilai tidak menghapus tindak pidananya. Para koruptor tetap diproses hukum sekalipun mengembalikan semua uang atau aset hasil korupsinya.

Baca juga: Tersangka Mafia Tanah, Kepala Dispertaru DIY Kembalikan Uang Suap TKD Rp3,7 Miliar

"Seperti diatur Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi. Bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang melakukan perbuatan yang merugikan negara. Itu patut dicermati dan perhatikan secara seksama," katanya.

Selain mengharapkan keringanan hukuman, pengembalian uang atau aset hasil korupsi juga patut diduga ada upaya untuk menghindari atau mengaburkan perbuatan lanjutan dari tindak pidana korupsi tersebut. Jadi tidak serta merta penyidik Kejaksaan menelusuri harta dari pelaku saja. Sebab tidak memungkiri kasus korupsi itu biasanya akan diikuti tindak pidana pencucian uang.

"Karena sulit rasanya mengatakan bahwa pelaku korupsi itu hanya menyimpan uang hasil kejahatan korupsi dalam satu bentuk saja. Biasanya akan ada upaya untuk menyamarkan di situlah sebetulnya kaitan dengan TPPU itu sendiri," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!