Fenomena Tersangka Kembalikan Uang Korupsi, ICW Ingatkan Upaya Kaburkan Pidana Lanjutan

Selasa, 28 November 2023 - 05:22 WIB
Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi BTS Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (kanan) bersama timnya membawa uang USD1,8 juta saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2023). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
JAKARTA - Fenomena tersangka kasus dugaan korupsi yang beramai-ramai mengembalikan uang korupsi disoroti oleh Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tibiko Zabar. Dia meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengejar kerugian negara dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekali pun banyak tersangka korupsi mengembalikan uang negara.

Pasalnya, bisa saja pengembalian dimaksudkan untuk mengaburkan pidana lanjutan. "Bisa dilakukan (dikejar) berbarengan. Artinya aspek kerugian negaranya juga dikejar dan aspek tidak pidana pencucian uangnya juga harus diusut," kata Tibiko Zabar, Senin (27/11/2023).

Apalagi, lanjut Tibiko, dalam kasus tindak pidana korupsi akan sangat jelas terlihat. Sebab tidak mungkin penetapan tersangka kasus tindak pidana korupsi tanpa ada minimal dua alat bukti, sehingga ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka tinggal didalami lebih lanjuti bagaimana pengejaran perbuatan-perbuatan lainnya.





Dia melihat motif para koruptor mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi karena berharap dapat meringankan hukuman. Secara teorinya, banyaknya kerugian negara yang dikembalikan, maka semakin sedikit kerugian negara yang ditimbulkannya, sehingga diharapkan di persidangan nanti hukuman yang diterima tidak seberat jika tidak mengembalikan uang hasil korupsinya.

"Kenapa banyak pengembalian korupsi. Karena bisa jadi dia berharap atau ini bisa jadi hal untuk meringankan dalam proses persidangan nanti. Jadi hanya jadi dasar meringankan dalam proses hukumnya," ungkapnya.

Pengembalian semua hasil korupsi dinilai tidak menghapus tindak pidananya. Para koruptor tetap diproses hukum sekalipun mengembalikan semua uang atau aset hasil korupsinya.



"Seperti diatur Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi. Bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang melakukan perbuatan yang merugikan negara. Itu patut dicermati dan perhatikan secara seksama," katanya.

Selain mengharapkan keringanan hukuman, pengembalian uang atau aset hasil korupsi juga patut diduga ada upaya untuk menghindari atau mengaburkan perbuatan lanjutan dari tindak pidana korupsi tersebut. Jadi tidak serta merta penyidik Kejaksaan menelusuri harta dari pelaku saja. Sebab tidak memungkiri kasus korupsi itu biasanya akan diikuti tindak pidana pencucian uang.

"Karena sulit rasanya mengatakan bahwa pelaku korupsi itu hanya menyimpan uang hasil kejahatan korupsi dalam satu bentuk saja. Biasanya akan ada upaya untuk menyamarkan di situlah sebetulnya kaitan dengan TPPU itu sendiri," katanya.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More