Fenomena Tersangka Kembalikan Uang Korupsi, ICW Ingatkan Upaya Kaburkan Pidana Lanjutan

Selasa, 28 November 2023 - 05:22 WIB
loading...
Fenomena Tersangka Kembalikan...
Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi BTS Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (kanan) bersama timnya membawa uang USD1,8 juta saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2023). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
A A A
JAKARTA - Fenomena tersangka kasus dugaan korupsi yang beramai-ramai mengembalikan uang korupsi disoroti oleh Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tibiko Zabar. Dia meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengejar kerugian negara dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekali pun banyak tersangka korupsi mengembalikan uang negara.

Pasalnya, bisa saja pengembalian dimaksudkan untuk mengaburkan pidana lanjutan. "Bisa dilakukan (dikejar) berbarengan. Artinya aspek kerugian negaranya juga dikejar dan aspek tidak pidana pencucian uangnya juga harus diusut," kata Tibiko Zabar, Senin (27/11/2023).

Apalagi, lanjut Tibiko, dalam kasus tindak pidana korupsi akan sangat jelas terlihat. Sebab tidak mungkin penetapan tersangka kasus tindak pidana korupsi tanpa ada minimal dua alat bukti, sehingga ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka tinggal didalami lebih lanjuti bagaimana pengejaran perbuatan-perbuatan lainnya.

Baca juga: Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli Kembalikan Uang Rp31,4 Miliar ke Kejagung

Dia melihat motif para koruptor mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi karena berharap dapat meringankan hukuman. Secara teorinya, banyaknya kerugian negara yang dikembalikan, maka semakin sedikit kerugian negara yang ditimbulkannya, sehingga diharapkan di persidangan nanti hukuman yang diterima tidak seberat jika tidak mengembalikan uang hasil korupsinya.

"Kenapa banyak pengembalian korupsi. Karena bisa jadi dia berharap atau ini bisa jadi hal untuk meringankan dalam proses persidangan nanti. Jadi hanya jadi dasar meringankan dalam proses hukumnya," ungkapnya.

Pengembalian semua hasil korupsi dinilai tidak menghapus tindak pidananya. Para koruptor tetap diproses hukum sekalipun mengembalikan semua uang atau aset hasil korupsinya.

Baca juga: Tersangka Mafia Tanah, Kepala Dispertaru DIY Kembalikan Uang Suap TKD Rp3,7 Miliar

"Seperti diatur Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi. Bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang melakukan perbuatan yang merugikan negara. Itu patut dicermati dan perhatikan secara seksama," katanya.

Selain mengharapkan keringanan hukuman, pengembalian uang atau aset hasil korupsi juga patut diduga ada upaya untuk menghindari atau mengaburkan perbuatan lanjutan dari tindak pidana korupsi tersebut. Jadi tidak serta merta penyidik Kejaksaan menelusuri harta dari pelaku saja. Sebab tidak memungkiri kasus korupsi itu biasanya akan diikuti tindak pidana pencucian uang.

"Karena sulit rasanya mengatakan bahwa pelaku korupsi itu hanya menyimpan uang hasil kejahatan korupsi dalam satu bentuk saja. Biasanya akan ada upaya untuk menyamarkan di situlah sebetulnya kaitan dengan TPPU itu sendiri," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Rekomendasi
Merasa Dikucilkan di...
Merasa Dikucilkan di NATO, Erdogan Minta Turki Dimasukkan dalam Struktur Keamanan Eropa
SIG Berdayakan UMKM...
SIG Berdayakan UMKM Berbasis Potensi Lokal di Tuban
Mahasiswa ITS Kembangkan...
Mahasiswa ITS Kembangkan Nanopestisida yang Tahan Hujan dan Paparan Sinar UV
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
Bakar Uang Demi Perang:...
Bakar Uang Demi Perang: Jejak Kelam Ekonomi Militer AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved