Pengamat Sebut Putusan MK Jadi Dasar KPU Terima Pasangan Prabowo-Gibran

Jum'at, 24 November 2023 - 01:50 WIB
Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy. Foto/Istimewa
JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy mengatakan, diterimanya pasangan Prabowo-Gibran oleh KPU adalah hal yang sah. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang sah dan mengikat.

"KPU menerima pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran berdasarkan putusan MK Nomor 90 Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah sah dan mengikat," kata Rizaldy, Kamis (23/11/2023).



"Putusan MK sifatnya erga omnes dan final and binding, semua masyarakat Indonesia harus mengikuti putusan MK, bukan hanya pemerintah saja, karena sejak diucapkan itu mengikat," sambungnya.

Baca juga: Pengamat: Mobilisasi Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran Pelanggaran Berat

Rizaldy menambahkan, KPU telah mengeluarkan surat tertanggal 17 Oktober 2023 tentang tindak lanjut putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang disampaikan kepada para pimpinan partai politik untuk memedomani putusan MK tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!