Pengamat Sebut Putusan MK Jadi Dasar KPU Terima Pasangan Prabowo-Gibran

Jum'at, 24 November 2023 - 01:50 WIB
"Surat KPU tersebut sangat baik dan progresif, KPU dalam mengambil sikap sangatlah tegas, by rules, dan objektif. Masalah PKPU saat ini juga sudah disepakati dan telah diubah sesuai kesepakatan Komisi II DPR RI," jelas Rizaldy.

Dia menjelaskan, KPU yang dilaporkan ke DKPP bukanlah masalah etik, tetapi permasalahan pelaksanaan putusan MK. Sedangkan jika KPU dilaporkan Bawaslu, maka Bawaslu juga tidak berwenang untuk membatalkan pencalonan lantaran semua proses telah berjalan.

"Para paslon lainnya juga tidak mempermasalahkan hal itu, Prof Mahfud sebagai cawapres juga telah mengakui pencalonan Gibran tetap sah karena adanya putusan MK," ucap Rizaldy.

Menurutnya, KPU telah membuktikan profesionalitasnya dalam menjalankan tahapan demi tahapan pemilu yang ada. Jika KPU dilaporkan di Bawaslu atau DKPP, pihak-pihak tersebut harus membuktikannya.

"Kalau dilihat dari kaca mata ilmu perundang-undangan juga, UU bisa diubah karena ada putusan MK dan dalam putusan MK itu jelas ada konstitusional bersyarat dalam amar putusan MK 90 tersebut," tutup Rizaldy.

Sebelumnya, KPU mengungkapkan alasan menerima pendaftaran pasangan capres Prabowo Subianto dan cawapres Gibran Rakabuming Raka meski pada masa pendaftaran KPU belum merevisi Peraturan KPU.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!