Pengamat: Mobilisasi Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran Pelanggaran Berat
Kamis, 23 November 2023 - 18:01 WIB
loading...
Peneliti Senior BRIN Lili Romli menilai deklarasi yang dilakukan oleh perangkat desa pada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka beberapa saat lalu sebagai bentuk pelanggaran pemilu berat. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Peneliti Senior BRIN Lili Romli menilai deklarasi yang dilakukan oleh kepala desa dan perangkat desa pada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka beberapa saat lalu sebagai bentuk pelanggaran pemilu berat.
“Saya kira merupakan suatu pelanggaran berat. Mereka yang harusnya netral, tidak berpihak, ternyata mereka berpihak dengan melakukan deklarasi mendukung pasangan Prabowo-Gibran,” ujar Lili pada wartawan di Jakarta, Kamis (23/11/2023).Baca juga: Deklarasi Dukungan Perangkat Desa ke Prabowo-Gibran Mengarah pada Pelanggaran Pemilu
Lili menegaskan pentingnya Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) untuk bertindak tegas karena kegiatan tersebut telah melanggar aturan yang disebut dalam UU Pemilu. Untuk itu Bawaslu harus bertindak tegas atas pelanggaran tsb dengan memberikan sanksi sesuai yang diatur dalam UU Pemilu.
"UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan sangat jelas ada larangan bagi kepala desa dan perangkat desa terlibat dukung mendukung terhadap pasangan capres dan cawapres," jelas Dia.
Menurut pengamat politik senior ini, jika Bawaslu tidak memberikan sanksi yang tegas, bisa menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, demokratis, dan berintegritas.
“Saya kira merupakan suatu pelanggaran berat. Mereka yang harusnya netral, tidak berpihak, ternyata mereka berpihak dengan melakukan deklarasi mendukung pasangan Prabowo-Gibran,” ujar Lili pada wartawan di Jakarta, Kamis (23/11/2023).Baca juga: Deklarasi Dukungan Perangkat Desa ke Prabowo-Gibran Mengarah pada Pelanggaran Pemilu
Lili menegaskan pentingnya Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) untuk bertindak tegas karena kegiatan tersebut telah melanggar aturan yang disebut dalam UU Pemilu. Untuk itu Bawaslu harus bertindak tegas atas pelanggaran tsb dengan memberikan sanksi sesuai yang diatur dalam UU Pemilu.
"UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan sangat jelas ada larangan bagi kepala desa dan perangkat desa terlibat dukung mendukung terhadap pasangan capres dan cawapres," jelas Dia.
Menurut pengamat politik senior ini, jika Bawaslu tidak memberikan sanksi yang tegas, bisa menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, demokratis, dan berintegritas.
Lihat Juga :