Kasus Kekerasan Seksual Tinggi, RUU PKS Diminta Tak Ditunda Lagi
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 11:23 WIB
“Kekerasan seksual adalah jenis kekerasan tertinggi yang dialami oleh anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan. Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) sudah tidak dapat ditunda lagi, mengingat urgensinya yang sangat besar karena tidak hanya memberikan dampak terhadap korban saja, tetapi juga pada pola pikir bermasyarakat secara luas,” kata Bintang dalam diskusi daring, Kamis 6 Agustus 2020.
Pembahasan RUU PKS mulai dari konsep, naskah akademik sampai dapat menjadi draf RUU sudah melalui proses panjang. Melalui beleid itu, ia mendorong perlunya sistem pencegahan, pemulihan, penanganan, rehabilitasi yang menghapuskan kekerasan seksual.
“Maka RUU ini harus segera disahkan karena berdasarkan berbagai pertimbangan. Pertama, secara dasar penyusunan RUU PKS telah memenuhi syarat, yaitu landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis,” ujarnya.(Baca juga: Soal Inpres Sanksi Protokol Kesehatan, Istana: Masyarakat Tak Perlu Resah )
Berdasarkan filosofis, lanjut Bintang, pengaturan ini merupakan komitmen dan mandat dari Pancasila dan UUD 1945. Berikutnya landasan sosiologis, yakni banyaknya isu mengenai penghapusan kekerasan seksual dan banyaknya korban.
Sedangkan dari sisi yuridis karena adanya kekosongan hukum, mulai dari upaya pencegahan, penanganan, hingga rehabilitasi yang berspektif korban dan memberikan efek jera pada pelaku.
Pembahasan RUU PKS mulai dari konsep, naskah akademik sampai dapat menjadi draf RUU sudah melalui proses panjang. Melalui beleid itu, ia mendorong perlunya sistem pencegahan, pemulihan, penanganan, rehabilitasi yang menghapuskan kekerasan seksual.
“Maka RUU ini harus segera disahkan karena berdasarkan berbagai pertimbangan. Pertama, secara dasar penyusunan RUU PKS telah memenuhi syarat, yaitu landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis,” ujarnya.(Baca juga: Soal Inpres Sanksi Protokol Kesehatan, Istana: Masyarakat Tak Perlu Resah )
Berdasarkan filosofis, lanjut Bintang, pengaturan ini merupakan komitmen dan mandat dari Pancasila dan UUD 1945. Berikutnya landasan sosiologis, yakni banyaknya isu mengenai penghapusan kekerasan seksual dan banyaknya korban.
Sedangkan dari sisi yuridis karena adanya kekosongan hukum, mulai dari upaya pencegahan, penanganan, hingga rehabilitasi yang berspektif korban dan memberikan efek jera pada pelaku.
Lihat Juga :