Kasus Kekerasan Seksual Tinggi, RUU PKS Diminta Tak Ditunda Lagi
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 11:23 WIB
Pertimbangan kedua, yaitu dibutuhkan sistem pencegahan yang komprehensif di berbagai bidang seperti pendidikan, ekonomi, sosial, budaya, pelayanan publik, tata ruang pemerintah dan tata kelola kelembagaan. Sementara, pertimbangan lainnya yaitu perlu ada pengaturan yang berspektif terhadap korban.
Sebagai informasi, RUU PKS telah dikeluarkan DPR dari daftar RUU yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 karena menuai beragam prokontra. Beleid itu rencananya akan dimasukkan kembali dalam pembahasan tahun depan dan akan diputuskan pada Oktober 2020.
Perjalanan RUU ini memang sudah berlangsung sejak diusulkan pada 2014. Kemudian, beleid itu akhirnya mulai dibahas DPR dalam Prolegnas pada 2016 namun berulang kali tertunda hingga tahun ini.
Sebagai informasi, RUU PKS telah dikeluarkan DPR dari daftar RUU yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 karena menuai beragam prokontra. Beleid itu rencananya akan dimasukkan kembali dalam pembahasan tahun depan dan akan diputuskan pada Oktober 2020.
Perjalanan RUU ini memang sudah berlangsung sejak diusulkan pada 2014. Kemudian, beleid itu akhirnya mulai dibahas DPR dalam Prolegnas pada 2016 namun berulang kali tertunda hingga tahun ini.
(dam)
Lihat Juga :