Kasus Kekerasan Seksual Tinggi, RUU PKS Diminta Tak Ditunda Lagi

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 11:23 WIB
Kasus kekerasan seksual menjadi fenomena kejahatan yang kerap terjadi hingga saat ini. Beragam data menunjukkan angka kekerasan seksual yang tinggi dengan korban pada umumnya adalah kaum perempuan dan anak. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kasus kekerasan seksual menjadi fenomena kejahatan yang kerap terjadi hingga saat ini. Beragam data selama beberapa tahun terakhir menunjukkan angka kekerasan seksual yang tinggi dengan korban umumnya kaum perempuan dan anak.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengungkapkan, hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja pada 2018 menunjukkan satu dari 17 anak laki-laki pernah mengalami kekerasan seksual.



Angka ini menjadi lebih tinggi pada anak perempuan, satu dari 11 anak perempuan pernah mengalami kekerasan seksual. Sementara itu, data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional pada 2016 menunjukkan satu dari tiga perempuan dewasa di Indonesia mengalami kekerasan fisik atau seksual.

Berdasarkan data Simfoni PPPA sejak 1 Januari-31 Juli 2020 menunjukkan kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa mencapai 3.179 kasus dengan 3.218 korban. Sedangkan korban kekerasan seksual mencapai 459 orang. Dari data itu juga, tercatat 4.332 kasus kekerasan terhadap anak dengan 4.849 korban. Sebanyak 2.683 anak di antaranya menjadi korban kekerasan seksual.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!