DKPP Didesak Pecat Semua Komisioner KPU Buntut Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran

Rabu, 22 November 2023 - 16:39 WIB
Kata dia, KPU cenderung bertindak asal-asalan dengan tidak mengubah PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sesaat pascaputusan MK. Padahal putusan MK tidak serta merta bisa dieksekusi tanpa adanya perubahan atau aturan pelaksanaannya diterbitkan terlebih dahulu.

"Fakta yang terjadi, saat pasangan calon Prabowo-Gibran mendaftarkan diri ke KPU, PKPU 19/2023 belum dirubah, namun pendaftaran Prabowo-Gibran dinyatakan lengkap, dan kemudian ditetapkan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ini jelas melanggar hukum sekaligus melanggar kode etik penyelenggara pemilu," jelasnya.

Berikut tuntutan Aliansi Penyelamat Konstitusi:



1. Mendesak DKPP untuk memecat komisioner KPU karena pelanggaran kode etik terkait penetapan saudara Gibran.

2. Menuntut kepada KPU, Bawaslu, ASN, dan aparat negara (TNI dan Polri) agar bertindak netral dalam Pemilu 2024.

3. Jangan ada pemilu curang yang akan mengembalikan Indonesia pada masa orde baru.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!