DKPP Didesak Pecat Semua Komisioner KPU Buntut Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran
Rabu, 22 November 2023 - 16:39 WIB
Pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke DKPP. Meliputi 2 kuasa hukum, 2 saksi, dan 2 prinsipal. "Kita menuntut seluruh aparatur negara agar bersikap netral, tidak berpihak kepada salah satu calon," ucapnya.
Dia menjelaskan, keputusan KPU mengubah PKPU tersebut tidak berlandaskan hukum. KPU beralasan bahwa perubahan PKPU tersebut berdasarkan putusan MK tentang batas usia capres-cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.
Padahal, putusan 90/PUU-XXI/2023 itu terbukti sarat dengan konflik kepentingan. Hal itu terbukti dengan MKMK yang mencopot jabatan Anwar Usman sebagai ketua MK karena melakukan pelanggaran etik berat sebab terlibat ada kepentingan dalam putusan tersebut.
Anwar Usman yang merupakan paman Gibran Raka Buming Raka itu diduga sengaja mengintervensi perkara itu agar dikabulkan. Sehingga keponakannya itu bisa menjadi cawapres. Ketika perkara tersebut dikabulkan, KPU langsung mengubah PKPU.
Alhasil, Gibran mendaftar diri sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto. Pendaftaran itu pun diterima oleh KPU. Peserta aksi, Das Almanar Tanjung mengatakan bahwa aksi ini dilakukan agar masyarakat bisa mendengarkan keluhan mereka. Sebab, dia menilai saat ini demokrasi Indonesia telah diganggu.
"Yang menggangunya siapa? Yang berkuasa, maka kedaulatan rakyat harus dikembalikan, kita akan menuntut rakyat Indonesia untuk mengembalikan kedaulatan rakyat agar negara ini tidak mundur kembali ke new orba (Orde Baru)," jelasnya.
Dia menuturkan bahwa KPU tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan serta asas-asas pemerintahan yang baik. Bahkan cenderung tidak imparsial dan berpihak pada kekuasaan.
"Bagaimana mungkin, sebuah putusan yang cacat hukum dan cacat moral serta etika, bisa menjadi landasan atas penetapan seorang calon pemimpin bangsa, di mana pemilihan umum adalah sarana kedaulatan rakyat yang dimandatkan oleh UUD 1945 demi regenerasi kepemimpinan nasional," jelasnya.
Dia menjelaskan, keputusan KPU mengubah PKPU tersebut tidak berlandaskan hukum. KPU beralasan bahwa perubahan PKPU tersebut berdasarkan putusan MK tentang batas usia capres-cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.
Padahal, putusan 90/PUU-XXI/2023 itu terbukti sarat dengan konflik kepentingan. Hal itu terbukti dengan MKMK yang mencopot jabatan Anwar Usman sebagai ketua MK karena melakukan pelanggaran etik berat sebab terlibat ada kepentingan dalam putusan tersebut.
Anwar Usman yang merupakan paman Gibran Raka Buming Raka itu diduga sengaja mengintervensi perkara itu agar dikabulkan. Sehingga keponakannya itu bisa menjadi cawapres. Ketika perkara tersebut dikabulkan, KPU langsung mengubah PKPU.
Alhasil, Gibran mendaftar diri sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto. Pendaftaran itu pun diterima oleh KPU. Peserta aksi, Das Almanar Tanjung mengatakan bahwa aksi ini dilakukan agar masyarakat bisa mendengarkan keluhan mereka. Sebab, dia menilai saat ini demokrasi Indonesia telah diganggu.
"Yang menggangunya siapa? Yang berkuasa, maka kedaulatan rakyat harus dikembalikan, kita akan menuntut rakyat Indonesia untuk mengembalikan kedaulatan rakyat agar negara ini tidak mundur kembali ke new orba (Orde Baru)," jelasnya.
Dia menuturkan bahwa KPU tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan serta asas-asas pemerintahan yang baik. Bahkan cenderung tidak imparsial dan berpihak pada kekuasaan.
"Bagaimana mungkin, sebuah putusan yang cacat hukum dan cacat moral serta etika, bisa menjadi landasan atas penetapan seorang calon pemimpin bangsa, di mana pemilihan umum adalah sarana kedaulatan rakyat yang dimandatkan oleh UUD 1945 demi regenerasi kepemimpinan nasional," jelasnya.
Lihat Juga :