Mewujudkan Indonesia Emas 2045 melalui Penegakan Hukum
Selasa, 21 November 2023 - 14:22 WIB
Dilontarkan pemerintah keperluan mendesak RUU Perampasan Aset segera diundangkan setelah tertunda pembahasannya sejak tahun 2004. RUU tersebut telah disiapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
RUU Perampasan Aset Tindak Pidana menggunakan dua pendekatan perampasan aset tindak pidana yaitu, perampasan aset melalui jalur penuntutan pidana atau in personam forfeiture dan jalur tuntutan perdata atau in rem forfeiture. Persamaan kedua pendekatan tersebut telah menempatkan harta kekayaan yang perolehan tidak sah dan tidak dapat dibuktikan sebaliknya dapat dirampas atas perintah Hakim.
Sedangkan perbedaannya, terletak pada prosedur permohonan perampasan aset dan target yang hendak dicapai. Pendekatan in personam, yang dijadikan target adalah menghukum pemilik harta kekayaan yang perolehannya terbukti tidak sah dan merampas harta kekayaannya; sedangkan pendekatan in rem yang dijadikan target adalah hanya perampasan harta kekayaan yang terbukti tidak sah dari seseorang tanpa harus memenjarakan pemiliknya. Konsekuensi logis dari pola perampasan aset tersebut maka diperlukan suatu badan pengelola aset-aset tindak pidana. Di dalam RUU Perampasan Aset Tindak Pidana maka prosedur acara perampasan aset bertumpu pada Kejaksaan Agung khusus Jamdatun sebagai pengendali penuntutan pidana dan tuntutan perdata atau dibebankan kepada Jampidsus.
Dengan berlakunya UU Perampasan Aset Tindak Pidana maka terjadi perubahan mendasar dalam hal golongan subjek (hukum) tindak pidana yaitu pertama tindak pidana umum (legi generali), tindak pidana khusus (lex specialis), dan tindak pidana administrative (lex specialis administrative systematisch). Sedangkan subjek hukum pidana dibedakan yaitu subjek hukum perorangan, korporasi, dan harta kekayaan berasal dari tindak pidana. Di dalam RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, lingkup harta kekayaan yang dapat dirampas melalui dua pendekatan tersebut di atas, adalah, pertama harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana dan tidak dapat dibuktikan keabsahannya. Kedua, harta kekayaan yang tidak diketahui pemiliknya, contoh yang terdapat di gudang Bea Cukai tidak ada yang mengakuinya.
Diharapkan dengan diundangkan UU Perampasan Aset Tindak Pidana, strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dapat bekerja lebih efisien dan efektif dengan penguatan UU Pencucian Uang.
RUU Perampasan Aset Tindak Pidana menggunakan dua pendekatan perampasan aset tindak pidana yaitu, perampasan aset melalui jalur penuntutan pidana atau in personam forfeiture dan jalur tuntutan perdata atau in rem forfeiture. Persamaan kedua pendekatan tersebut telah menempatkan harta kekayaan yang perolehan tidak sah dan tidak dapat dibuktikan sebaliknya dapat dirampas atas perintah Hakim.
Sedangkan perbedaannya, terletak pada prosedur permohonan perampasan aset dan target yang hendak dicapai. Pendekatan in personam, yang dijadikan target adalah menghukum pemilik harta kekayaan yang perolehannya terbukti tidak sah dan merampas harta kekayaannya; sedangkan pendekatan in rem yang dijadikan target adalah hanya perampasan harta kekayaan yang terbukti tidak sah dari seseorang tanpa harus memenjarakan pemiliknya. Konsekuensi logis dari pola perampasan aset tersebut maka diperlukan suatu badan pengelola aset-aset tindak pidana. Di dalam RUU Perampasan Aset Tindak Pidana maka prosedur acara perampasan aset bertumpu pada Kejaksaan Agung khusus Jamdatun sebagai pengendali penuntutan pidana dan tuntutan perdata atau dibebankan kepada Jampidsus.
Dengan berlakunya UU Perampasan Aset Tindak Pidana maka terjadi perubahan mendasar dalam hal golongan subjek (hukum) tindak pidana yaitu pertama tindak pidana umum (legi generali), tindak pidana khusus (lex specialis), dan tindak pidana administrative (lex specialis administrative systematisch). Sedangkan subjek hukum pidana dibedakan yaitu subjek hukum perorangan, korporasi, dan harta kekayaan berasal dari tindak pidana. Di dalam RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, lingkup harta kekayaan yang dapat dirampas melalui dua pendekatan tersebut di atas, adalah, pertama harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana dan tidak dapat dibuktikan keabsahannya. Kedua, harta kekayaan yang tidak diketahui pemiliknya, contoh yang terdapat di gudang Bea Cukai tidak ada yang mengakuinya.
Diharapkan dengan diundangkan UU Perampasan Aset Tindak Pidana, strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dapat bekerja lebih efisien dan efektif dengan penguatan UU Pencucian Uang.
(zik)
tulis komentar anda