Harga Rapid Test Turun, KPU Pangkas Anggaran Pilkada 2020
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 07:55 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman menerangkan anggaran pilkada itu berasal dari dua sumber. Foto/SINDOphoto
JAKARTA - Biaya pemilihan kepala daerah ( pilkada ) membengkak karena pandemi COVID-19 . Penyelenggara harus menambah sarana dan prasarana untuk memenuhi protokol kesehatan.
Awalnya, kebutuhan dana Pilkada Serentak 2020 sekitar Rp9,9 triliun. Namun, karena dilaksanakan di tengah pagebluk COVID-19, total dana pilkada menjadi Rp15 triliun. (Baca juga: Kemenkumham Sahkan Kubu Muchdi PR, Tommy Soeharto Diyakini Bakal Melawan)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) , Arief Budiman menerangkan anggaran pilkada itu berasal dari dua sumber. Pertama, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang tertuang dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara pemerintah daerah dan KPU.
Kedua, dana pilkada di 270 daerah berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). “Anggaran yang dipenuhi APBN untuk membiayai pengeluaran yang muncul akibat pandemi COVID-19,” ujarnya dalam diskusi daring dengan tema” “Potensi Hilangnya Suara Rakyat Akibat Pagebluk”, Kamis (6/8/2020).
Awalnya, kebutuhan dana Pilkada Serentak 2020 sekitar Rp9,9 triliun. Namun, karena dilaksanakan di tengah pagebluk COVID-19, total dana pilkada menjadi Rp15 triliun. (Baca juga: Kemenkumham Sahkan Kubu Muchdi PR, Tommy Soeharto Diyakini Bakal Melawan)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) , Arief Budiman menerangkan anggaran pilkada itu berasal dari dua sumber. Pertama, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang tertuang dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara pemerintah daerah dan KPU.
Kedua, dana pilkada di 270 daerah berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). “Anggaran yang dipenuhi APBN untuk membiayai pengeluaran yang muncul akibat pandemi COVID-19,” ujarnya dalam diskusi daring dengan tema” “Potensi Hilangnya Suara Rakyat Akibat Pagebluk”, Kamis (6/8/2020).
Lihat Juga :