Pilpres 2024, Bawaslu Ingatkan Paslon Capres-Cawapres Tak Libatkan Kepala Desa
Senin, 20 November 2023 - 16:00 WIB
JAKARTA - Jelang kampanye Pilpres 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan kepada seluruh tim kampanye paslon capres-cawapres untuk tidak melibatkan perangkat desa. Pasalnya, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melarang keterlibatan perangkat desa untuk berkampanye.
Peringatan itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, sekaligus merespons kabar dukungan ribuan perangkat desa kepada pasangan Prabowo-Gibran. Dikabarkan, dukungan disampaikan dalam acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu 2023 yang terdiri dari delapan organisasi perangkat desa di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu 19 November 2023.
"Kami mengimbau kepada tim kampanye ke depan yang mulai 28 November, hati-hati ada larangan dalam UU pemilu untuk tidak melakukan misalnya penggalangan kepala desa," terang Bagja saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
Ia pun mengingatkan kepada perangkat desa, khususnya kepala desa, untuk aktif melakukan kampanye kepada salah satu paslon. Bagja, mempersilakan perangkat desa untuk menggunakan hak pilih dalam Pilpres 2024.
"Tetapi tidak boleh kemudian kepala desa diorganisir untuk memiliki paslon tertentu, tidak boleh," terang Bagja.
"Apalagi ketika kampamye nanti kepala desa punya ngumpulin warganya untuk milih seseorang engga boleh, itu pidana," tutupnya.
Peringatan itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, sekaligus merespons kabar dukungan ribuan perangkat desa kepada pasangan Prabowo-Gibran. Dikabarkan, dukungan disampaikan dalam acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu 2023 yang terdiri dari delapan organisasi perangkat desa di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu 19 November 2023.
"Kami mengimbau kepada tim kampanye ke depan yang mulai 28 November, hati-hati ada larangan dalam UU pemilu untuk tidak melakukan misalnya penggalangan kepala desa," terang Bagja saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
Ia pun mengingatkan kepada perangkat desa, khususnya kepala desa, untuk aktif melakukan kampanye kepada salah satu paslon. Bagja, mempersilakan perangkat desa untuk menggunakan hak pilih dalam Pilpres 2024.
"Tetapi tidak boleh kemudian kepala desa diorganisir untuk memiliki paslon tertentu, tidak boleh," terang Bagja.
"Apalagi ketika kampamye nanti kepala desa punya ngumpulin warganya untuk milih seseorang engga boleh, itu pidana," tutupnya.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda