Pilpres 2024, Bawaslu Ingatkan Paslon Capres-Cawapres Tak Libatkan Kepala Desa
Senin, 20 November 2023 - 16:00 WIB
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja. Foto/MPI
JAKARTA - Jelang kampanye Pilpres 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan kepada seluruh tim kampanye paslon capres-cawapres untuk tidak melibatkan perangkat desa. Pasalnya, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melarang keterlibatan perangkat desa untuk berkampanye.
Peringatan itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, sekaligus merespons kabar dukungan ribuan perangkat desa kepada pasangan Prabowo-Gibran. Dikabarkan, dukungan disampaikan dalam acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu 2023 yang terdiri dari delapan organisasi perangkat desa di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu 19 November 2023.
"Kami mengimbau kepada tim kampanye ke depan yang mulai 28 November, hati-hati ada larangan dalam UU pemilu untuk tidak melakukan misalnya penggalangan kepala desa," terang Bagja saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
Baca juga: Ganjar Pranowo Berpesan Perangkat Desa Jangan Korupsi
Peringatan itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, sekaligus merespons kabar dukungan ribuan perangkat desa kepada pasangan Prabowo-Gibran. Dikabarkan, dukungan disampaikan dalam acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu 2023 yang terdiri dari delapan organisasi perangkat desa di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu 19 November 2023.
"Kami mengimbau kepada tim kampanye ke depan yang mulai 28 November, hati-hati ada larangan dalam UU pemilu untuk tidak melakukan misalnya penggalangan kepala desa," terang Bagja saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
Baca juga: Ganjar Pranowo Berpesan Perangkat Desa Jangan Korupsi
Lihat Juga :