Awas! Kepala Daerah Tak Netral Bisa Kena UU Pidana Pemilu
Minggu, 19 November 2023 - 15:55 WIB
Kata Lolly, pihaknya akan memberikan tindakan tegas sesuai dengan pelanggaran jika terindikasi pada Paslon terindikasi melakukan kecurangan.
"Ya (akan ditindak) sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran yang kewenangannya dimiliki Bawaslu," kata Lolly.
Lolly melanjutkan, jika ada kedapatan tim kampanye salah satu Paslon yang ada di daerah ketahuan melakukan kecurangan, masyarakat bisa melaporkan tentang digaan pelanggaran tersebut ke Bawaslu.
"Kami akan lakukan kajian awal maksimal 2 hari kerja. Hasil kajian awal untuk menentukan jenis pelanggaran serta kelengkapan syarat formil dan materil. Jika sudah lengkap maka laporan di register dan dilakukan penanganna pelanggaran maksimal 14 hari kerja," ucap Lolly.
"Namun jika pun tidak memenuhi syarat formil/ materil maka Bawaslu menjadikannya informasi awal untuk dilakukan penelusuran," sambungnya.
"Ya (akan ditindak) sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran yang kewenangannya dimiliki Bawaslu," kata Lolly.
Lolly melanjutkan, jika ada kedapatan tim kampanye salah satu Paslon yang ada di daerah ketahuan melakukan kecurangan, masyarakat bisa melaporkan tentang digaan pelanggaran tersebut ke Bawaslu.
"Kami akan lakukan kajian awal maksimal 2 hari kerja. Hasil kajian awal untuk menentukan jenis pelanggaran serta kelengkapan syarat formil dan materil. Jika sudah lengkap maka laporan di register dan dilakukan penanganna pelanggaran maksimal 14 hari kerja," ucap Lolly.
"Namun jika pun tidak memenuhi syarat formil/ materil maka Bawaslu menjadikannya informasi awal untuk dilakukan penelusuran," sambungnya.
(maf)
Lihat Juga :