Awas! Kepala Daerah Tak Netral Bisa Kena UU Pidana Pemilu
Minggu, 19 November 2023 - 15:55 WIB
Bawaslu akan menindak dengan UU Pidana Pemilu apa bila kepala daerah kedapatan melakukan permainan berusaha memenangkan salah satu pasangan capres dan cawapres. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menindak dengan Undang-Undang (UU) Pidana Pemilu apa bila terdapat kepala daerah yang kedapatan melakukan permainan berusaha memenangkan salah satu pasangan capres dan cawapres. Hal ini ditegaskan oleh Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty.
"Kita dapat melihat ketentuan normanya dalam pasal 282, 283, 304, maupun 547 undang-undang nomor 7 tahun 2017, kita bisa lihat sanksinya di pasal 490, 521 juga 547 (pidana Pemilu)," kata Lolly saat dihubungi, Minggu (19/11/2023).
Lolly melanjutkan, pihaknya juga akan menindak tegas segala bentuk kecurangan yang dilakukan Pasangan calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden apa bila tim kampanyenya kedapatan melakukan kecurangan di daerah-daerah.
Baca juga: Wapres Tegaskan Pj Kepala Daerah Tak Netral di 2024 Akan Dicopot
"Kita dapat melihat ketentuan normanya dalam pasal 282, 283, 304, maupun 547 undang-undang nomor 7 tahun 2017, kita bisa lihat sanksinya di pasal 490, 521 juga 547 (pidana Pemilu)," kata Lolly saat dihubungi, Minggu (19/11/2023).
Lolly melanjutkan, pihaknya juga akan menindak tegas segala bentuk kecurangan yang dilakukan Pasangan calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden apa bila tim kampanyenya kedapatan melakukan kecurangan di daerah-daerah.
Baca juga: Wapres Tegaskan Pj Kepala Daerah Tak Netral di 2024 Akan Dicopot
Lihat Juga :