Diperiksa KPK, Bupati Blora Dicecar Aliran Dana Korupsi PT DI

Kamis, 06 Agustus 2020 - 19:53 WIB
Bupati Blora Djoko Nugroho. Foto/blorakab.go.id
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Blora Letkol Inf (Purn) Djoko Nugroho dalam kaitan penyidikan kasus korupsi PT Dirgantara Indonesia (DI). Djoko Nugrogo diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Budi Santoso, mantan Direktur Utama PT DI.

"Penyidik mendalami keterangan para saksi tersebut antara lain terkait adanya pengetahuan saksi perihal dugaan penerimaan uang sebagai kickback dari PT DI kepada pihak-pihak end user/pemilik proyek pekerjaan pengadaan barang di kementrian/lembaga terkait," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2020).



(Baca: Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Eks Direktur Keuangan PT DI)

Di kesempatan berbeda, Djoko yang telah diperiksa mengakui ditanyai terkait aliran dana terkait kasus korupsi PT DI. Dirinya merasa tidak mengetahui aliran dana tersebut. ”Dikonfirmasi soal aliran dana ke saya. Jumlahnya berapa saya kurang tahu, cuma saya merasa tidak tahu menahu tentang masalah ini,” ujar Djoko usai menjalani pemeriksaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!