Anwar Usman Dilaporkan ke Bareskrim terkait Dugaan Nepotisme

Rabu, 15 November 2023 - 18:33 WIB
Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI) melaporkan mantan Ketua MK ke Bareskrim Polri, Rabu (15/11/2023). FOTO/MPI/RIANA RIZKIA
JAKARTA - Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI) melaporkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri. Paman Gibran Rakabuming Raka itu dilaporkan atas dugaan nepotisme terkait putusan batasan usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

"Jadi hari ini kami melaporkan hakim konstitusi atau eks Ketua Mahkamah Konstitusi Bapak Anwar Usman sehubungan dengan dugaan tindak pidana nepotisme sebagaimana diatur di dalam Pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999," kata Koordinator PADI Charles Situmorang kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).



"Jadi tadi kita selain melaporkan ke KPK juga ke Bareskrim Polri, tadi laporan kita sudah diterima dan akan ditindaklanjuti," sambungnya.

Charles menjelaskan, landasan laporannya tersebut adalah putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran kode etik berat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!