Kejari Ajukan Banding Putusan Johnny G Plate dan 3 Terdakwa Korupsi BAKTI Kominfo

Selasa, 14 November 2023 - 16:51 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengajukan banding atas putusan terdakwa eks Menkominfo, Johnny G. Plate. Foto/MPI
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengajukan banding atas putusan terdakwa eks Menkominfo, Johnny G. Plate .

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaiman Nahdi. "Menyatakan banding atas nama Johnny G. Plate," kata Syarief, Selasa (14/11/2023).

Bukan hanya terhadap Johnny G. Plate, banding yang diajukan hari ini juga ditujukan untuk tiga terdakwa lain, yakni eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.



"Iya betul, ada empat yang sudah banding," ujarnya.



Sekadar informasi, Johnny G Plate, langsung mengajukan banding usai divonis 15 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Hal tersebut dikatakan kuasa hukumnya, Achmad Cholidin.

"Banding Yang Nulia. Hari ini juga," ucap Achmad, usia ditanyakan Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri usai persidangan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(cip)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More