Kejari Ajukan Banding Putusan Johnny G Plate dan 3 Terdakwa Korupsi BAKTI Kominfo

Selasa, 14 November 2023 - 16:51 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengajukan banding atas putusan terdakwa eks Menkominfo, Johnny G. Plate. Foto/MPI
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengajukan banding atas putusan terdakwa eks Menkominfo, Johnny G. Plate .

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaiman Nahdi. "Menyatakan banding atas nama Johnny G. Plate," kata Syarief, Selasa (14/11/2023).



Bukan hanya terhadap Johnny G. Plate, banding yang diajukan hari ini juga ditujukan untuk tiga terdakwa lain, yakni eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Baca juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Johnny G Plate Ajukan Banding
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!