Praperadilan SYL Ditolak PN Jaksel, KPK: Bukti Tidak Ada Penyalahgunaan oleh KPK

Selasa, 14 November 2023 - 13:00 WIB
"Kami juga sejak awal berkeyakinan apa yang dimohonkan ini akan ditolak oleh hakim. Kami buktikan dengan dalil-dalil kami dan didukung oleh alat-alat bukti yang kami sudah sajikan di persidangan," tuturnya.

Baca juga: PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Syahrul Yasin Limpo

Ke depan, kata dia, KPK bakal terus melakukan penyidikan di kasus tersebut hingga ke tahap berikutnya yang memang prosesnya pun masih tetap berjalan saat ini. Adapun sejak masih dalam tahap penyelidikan, KPK telah melakukan pemeriksaan calon saksi yang juga menjadi bukti permulaan di dalam penyelidikan.

"Kemudian di tahap penyidikan 50 itu kita validasi lagi, kemudian untuk menjadi bukti yang diajukan ke persidangan. Jadi kami mengajukan alat-alat bukti dan lain-lain, sejumlah 166 alat bukti untuk pembuktian di persidangan," katanya.

Iskandar menambahkan, alat bukti yang dikantongi KPK menjadi pembuktiaan material perkara, mulai dari BAPK, dokumen, surat, lalu barang bukti petunjuk, seperti handphone dan saksi. Adapun keterangan calon tersangka, SYL juga menjadi bagian dari 166 alat bukti yang dikantongi KPK.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!