PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Syahrul Yasin Limpo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan tentang sah tidaknya penetapan tersangka Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Dalam putusannya, hakim menolak gugatan yang diajukan SYL tersebut.
"Mengadili, menolak praperadilan pemohon," ujar Hakim Tunggal, Alimin Ribut Sujono di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).
Hakim Alimin menilai, penetapan tersangka SYL yang dilakukan oleh KPK telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Hakim menyatakan status tersangka SYL tetap sah dan tak bisa digugurkan. "Praperadilan Pemohon tak berdasar. Menolak eksepsi Pemohon," kata hakim.
Sekadar diketahui, SYL mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi dalam lingkungan Kementan. Dalam gugatannya, SYL meminta hakim menyatakan penetapan Tersangka yang dilakukan KPK itu tidak sah dan batal demi hukum.
"Mengadili, menolak praperadilan pemohon," ujar Hakim Tunggal, Alimin Ribut Sujono di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).
Hakim Alimin menilai, penetapan tersangka SYL yang dilakukan oleh KPK telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Hakim menyatakan status tersangka SYL tetap sah dan tak bisa digugurkan. "Praperadilan Pemohon tak berdasar. Menolak eksepsi Pemohon," kata hakim.
Sekadar diketahui, SYL mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi dalam lingkungan Kementan. Dalam gugatannya, SYL meminta hakim menyatakan penetapan Tersangka yang dilakukan KPK itu tidak sah dan batal demi hukum.
(cip)