Praperadilan SYL Ditolak PN Jaksel, KPK: Bukti Tidak Ada Penyalahgunaan oleh KPK
Selasa, 14 November 2023 - 13:00 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK menilai hal itu membuktikan tak adanya penyalahgunaan yang dilakukan KPK.
"Penetapan tersangka SYL sudah berdasarkan dua alat bukti dan sudah dilakukan pemeriksaan, itu sudah memenuhi keputusan MK nomor 21 tahun 2016 dan putusan pasal 44 UU KPK untuk penyelidikan. Sehingga, dalam konteks itu tidak ada penyalahgunaan oleh KPK," ujar Kabag Litigasi dan Perlindungan Saksi Koordinator Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, Selasa (14/11/2023).
Iskandar mengatakan, KPK mengapresiasi keputusan Hakim Tunggal Alimin Ribut Sudjono yang telah menolak gugatan praperadilan SYL tersebut. Pasalnya, sebagaimana keyakinan KPK sejak awal tentang permohonan sebagaimana dalam poin gugatan sudah sering kali diuji.
"Kami juga sejak awal berkeyakinan apa yang dimohonkan ini akan ditolak oleh hakim. Kami buktikan dengan dalil-dalil kami dan didukung oleh alat-alat bukti yang kami sudah sajikan di persidangan," tuturnya.
Ke depan, kata dia, KPK bakal terus melakukan penyidikan di kasus tersebut hingga ke tahap berikutnya yang memang prosesnya pun masih tetap berjalan saat ini. Adapun sejak masih dalam tahap penyelidikan, KPK telah melakukan pemeriksaan calon saksi yang juga menjadi bukti permulaan di dalam penyelidikan.
"Kemudian di tahap penyidikan 50 itu kita validasi lagi, kemudian untuk menjadi bukti yang diajukan ke persidangan. Jadi kami mengajukan alat-alat bukti dan lain-lain, sejumlah 166 alat bukti untuk pembuktian di persidangan," katanya.
Iskandar menambahkan, alat bukti yang dikantongi KPK menjadi pembuktiaan material perkara, mulai dari BAPK, dokumen, surat, lalu barang bukti petunjuk, seperti handphone dan saksi. Adapun keterangan calon tersangka, SYL juga menjadi bagian dari 166 alat bukti yang dikantongi KPK.
"Penetapan tersangka SYL sudah berdasarkan dua alat bukti dan sudah dilakukan pemeriksaan, itu sudah memenuhi keputusan MK nomor 21 tahun 2016 dan putusan pasal 44 UU KPK untuk penyelidikan. Sehingga, dalam konteks itu tidak ada penyalahgunaan oleh KPK," ujar Kabag Litigasi dan Perlindungan Saksi Koordinator Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, Selasa (14/11/2023).
Iskandar mengatakan, KPK mengapresiasi keputusan Hakim Tunggal Alimin Ribut Sudjono yang telah menolak gugatan praperadilan SYL tersebut. Pasalnya, sebagaimana keyakinan KPK sejak awal tentang permohonan sebagaimana dalam poin gugatan sudah sering kali diuji.
"Kami juga sejak awal berkeyakinan apa yang dimohonkan ini akan ditolak oleh hakim. Kami buktikan dengan dalil-dalil kami dan didukung oleh alat-alat bukti yang kami sudah sajikan di persidangan," tuturnya.
Ke depan, kata dia, KPK bakal terus melakukan penyidikan di kasus tersebut hingga ke tahap berikutnya yang memang prosesnya pun masih tetap berjalan saat ini. Adapun sejak masih dalam tahap penyelidikan, KPK telah melakukan pemeriksaan calon saksi yang juga menjadi bukti permulaan di dalam penyelidikan.
"Kemudian di tahap penyidikan 50 itu kita validasi lagi, kemudian untuk menjadi bukti yang diajukan ke persidangan. Jadi kami mengajukan alat-alat bukti dan lain-lain, sejumlah 166 alat bukti untuk pembuktian di persidangan," katanya.
Iskandar menambahkan, alat bukti yang dikantongi KPK menjadi pembuktiaan material perkara, mulai dari BAPK, dokumen, surat, lalu barang bukti petunjuk, seperti handphone dan saksi. Adapun keterangan calon tersangka, SYL juga menjadi bagian dari 166 alat bukti yang dikantongi KPK.
(cip)
tulis komentar anda