Komisi Kejaksaan Ingatkan RUU PKS Harus Utamakan Pemulihan Korban

Kamis, 06 Agustus 2020 - 15:13 WIB
(Baca: Komisi Kejaksaan Panggil Jaksa yang Diduga Bertemu Djoko Tjandra)

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Lucky Endarwati mengungkapkan bahwa norma dalam KUHP terkait tindak pidana kekerasan seksual pun masih kabur dan kosong. Namun, dalam RUU PKS terdapat enam elemen kunci terkait hukum pidana formil dan materiil atau substansinya terkait kekerasan seksual sehingga menjadikan ruang lingkupnya ke dalam hukum pidana khusus.

“Elemen kunci tersebut yakni pencegahan kekerasan seksual, definisi kekerasan seksual dan 9 (sembilan) jenis kekerasan seksual, hukum acara pidana, pidana dan ancaman pidana, pemulihan, serta pemantauan. Selain itu, RUU PKS tidak mengabaikan aturan yang bersifat generalis pada KUHP,” tutur Lucky.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!