Komisi Kejaksaan Ingatkan RUU PKS Harus Utamakan Pemulihan Korban

Kamis, 06 Agustus 2020 - 15:13 WIB
loading...
Komisi Kejaksaan Ingatkan...
Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) telah dikeluarkan daftar pembahasan Prolegnas prioritas 2020. Namun, berbagai desakan agar draf RUU PKS dibahas kembali agar lebih memihak pada korban kekerasan seksual terus menguat.

Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak mengungkapkan, selama ini peraturan perundang-undangan terkait korban masih bersifat parsial, belum komprehensif dalam menangani kasus kekerasan seksual dan lebih banyak berorientasi pada pemidanaan pelaku. Padahal, korban menderita lahir dan batin, serta trauma berkepanjangan terhadap kekerasan seksual yang dialami.

Jika RUU PKS disahkan, kata Barita, akan menjadi lebih penting jika muatannya lebih dari sekadar mencegah kekerasan seksual dan menindak pelaku. Lebih menetapkan fundamental RUU PKS ke dalam ranah perspektif korban.

“Kekerasan seksual selain ditangani dengan penegakan hukum yang tegas, juga harus disertai dengan perlindungan dan pemulihan terhadap korban, baik secara psikologi maupun kesehatan, sehingga Negara hadir dalam permasalahan nyata yang dialami korban. Hal ini yang justru lebih menopang hukum pidana dari aspek yang lebih konkret. Fokusnya kepada korban,” tegas Barita dalam diskusi daring, Rabu (5/8/2020).

(Baca: Lindung Korban Kekerasan, Institut Perempuan Desak RUU PKS Dibahas Tahun Depan)

Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu berpendapat senada. Menurutnya, secara yuridis pengaturan tentang kekerasan seksual sebenarnya sudah ada di dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang ada. Namun, ketentuannya masih bersifat parsial dan belum komprehensif.

“Pengaturan terkait kekerasan seksual yang komprehensif setidaknya harus mengarah pada pengembalian atau perlindungan martabat kemanusiaan,” terang Ninik.

Menilik beberapa undang-undang seperti UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU Perlindungan Anak, UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), UU Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO), dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ia menilai masih terjadi disharmoni karena masih ada ketidakjelasan antara pemidanaan, pemulihan, dan rehabilitasi.

“Kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan parsial, namun juga dengan pendekatan integral yang diikuti dengan pendekatan kultural, moral, dan transnasional, terutama untuk melakukan upaya pencegahan terhadap kekerasan seksual,” imbuh dia.

(Baca: Komisi Kejaksaan Panggil Jaksa yang Diduga Bertemu Djoko Tjandra)

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Lucky Endarwati mengungkapkan bahwa norma dalam KUHP terkait tindak pidana kekerasan seksual pun masih kabur dan kosong. Namun, dalam RUU PKS terdapat enam elemen kunci terkait hukum pidana formil dan materiil atau substansinya terkait kekerasan seksual sehingga menjadikan ruang lingkupnya ke dalam hukum pidana khusus.

“Elemen kunci tersebut yakni pencegahan kekerasan seksual, definisi kekerasan seksual dan 9 (sembilan) jenis kekerasan seksual, hukum acara pidana, pidana dan ancaman pidana, pemulihan, serta pemantauan. Selain itu, RUU PKS tidak mengabaikan aturan yang bersifat generalis pada KUHP,” tutur Lucky.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Komjak Sebut Kejari...
Komjak Sebut Kejari Jaksel 6 Kali Panggil Silfester Matutina, tapi Tak Pernah Hadir
Komjak Dorong Kejaksaan...
Komjak Dorong Kejaksaan Segera Eksekusi Silfester Matutina: Keadilan Tidak Boleh Tertunda
Kejagung Didesak Segera...
Kejagung Didesak Segera Eksekusi Terpidana Silfester Matutina
Silfester Matutina Tak...
Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi, Komjak Bakal Geruduk Kejari Jaksel
Ketua Komisi Kejaksaan...
Ketua Komisi Kejaksaan Sebut Kasus Tom Lembong Murni Penegakan Hukum
Direktur Pemberitaan...
Direktur Pemberitaan Jak TV Terjerat Pidana, Komisi Kejaksaan: Produk Jurnalistik Sekejam Apa Pun Tak Bisa Dijadikan Delik Hukum
Dorong Pengesahan RUU...
Dorong Pengesahan RUU PKS, Menaker Ida: Tak Ada Toleransi Buat Kekerasan Seksual
Memalukan Ada Jaksa...
Memalukan Ada Jaksa Ikut Jualan Sabu, Kajati Maluku Utara: Tak Bisa Dibina Ya Dibinasakan
The Body Shop Support...
The Body Shop Support RUU PKS dengan Shoes Art Installation
Rekomendasi
Israel Terus Serang...
Israel Terus Serang Lebanon, Utusan AS Kirim Negosiator ke Jenewa
3 Kendaraan Kecelakaan...
3 Kendaraan Kecelakaan di Tol Becakayu, 8 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Swiss: Perundingan AS...
Swiss: Perundingan AS dan Iran Berlanjut di Burgenstock
Berita Terkini
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Usai Ziarah ke Makam...
Usai Ziarah ke Makam Soekarno dan Gus Dur, Kapolri Tabur Bunga di Makam Soeharto
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved