Komisi Kejaksaan Ingatkan RUU PKS Harus Utamakan Pemulihan Korban
Kamis, 06 Agustus 2020 - 15:13 WIB
(Baca: Lindung Korban Kekerasan, Institut Perempuan Desak RUU PKS Dibahas Tahun Depan)
Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu berpendapat senada. Menurutnya, secara yuridis pengaturan tentang kekerasan seksual sebenarnya sudah ada di dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang ada. Namun, ketentuannya masih bersifat parsial dan belum komprehensif.
“Pengaturan terkait kekerasan seksual yang komprehensif setidaknya harus mengarah pada pengembalian atau perlindungan martabat kemanusiaan,” terang Ninik.
Menilik beberapa undang-undang seperti UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU Perlindungan Anak, UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), UU Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO), dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ia menilai masih terjadi disharmoni karena masih ada ketidakjelasan antara pemidanaan, pemulihan, dan rehabilitasi.
“Kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan parsial, namun juga dengan pendekatan integral yang diikuti dengan pendekatan kultural, moral, dan transnasional, terutama untuk melakukan upaya pencegahan terhadap kekerasan seksual,” imbuh dia.
Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu berpendapat senada. Menurutnya, secara yuridis pengaturan tentang kekerasan seksual sebenarnya sudah ada di dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang ada. Namun, ketentuannya masih bersifat parsial dan belum komprehensif.
“Pengaturan terkait kekerasan seksual yang komprehensif setidaknya harus mengarah pada pengembalian atau perlindungan martabat kemanusiaan,” terang Ninik.
Menilik beberapa undang-undang seperti UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU Perlindungan Anak, UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), UU Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO), dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ia menilai masih terjadi disharmoni karena masih ada ketidakjelasan antara pemidanaan, pemulihan, dan rehabilitasi.
“Kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan parsial, namun juga dengan pendekatan integral yang diikuti dengan pendekatan kultural, moral, dan transnasional, terutama untuk melakukan upaya pencegahan terhadap kekerasan seksual,” imbuh dia.
Lihat Juga :