Kasus Korupsi BTS Kominfo, Achsanul Qosasi Dinilai Sangat Tepat Dijerat Pasal TPPU

Sabtu, 11 November 2023 - 01:50 WIB
"Apalagi, jika tidak sesuai bahkan jauh berbeda dengan profil keuangannya yang biasa. Karena itu, jika penambahan itu berasal dari kejahatan, pasti akan terlacak," terangnya.

Achsanul merupakan tersangka ke-16 kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. Sebab, ia turut menjadi salah satu pihak penerima dana saweran sebesar Rp40 miliar.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat Achsanul dengan Pasal 12 b, Pasal 12 e, atau Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) UU TPPU. Ia telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!