Kasus Korupsi BTS Kominfo, Achsanul Qosasi Dinilai Sangat Tepat Dijerat Pasal TPPU
Sabtu, 11 November 2023 - 01:50 WIB
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai sangat tepat anggota III BPK Achsanul Qosasi (AQ) dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai sangat tepat anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia mendukung pengenaan pasal TPPU kepada tersangka ke-16 kasus korupsi BTS Kominfo tersebut.
"Sangat tepat jika AQ dibidik dengan TPPU dengan predicate crime-nya (kejahatan asalnya) adalah korupsi," katanya saat dihubungi, Jumat (10/11/2023).
Fickar berpendapat, siapa pun yang menjadi tersangka kasus korupsi layak dikenakan pasal TPPU ketika profil keuangannya mencurigakan. Keganjilan itu tampak karena adanya perbedaan dengan profil yang biasanya.
Baca Juga: Kejagung Perlu Usut Aliran Uang TPPU Kasus BTS Kominfo Achsanul Qosasi
"Sangat tepat jika AQ dibidik dengan TPPU dengan predicate crime-nya (kejahatan asalnya) adalah korupsi," katanya saat dihubungi, Jumat (10/11/2023).
Fickar berpendapat, siapa pun yang menjadi tersangka kasus korupsi layak dikenakan pasal TPPU ketika profil keuangannya mencurigakan. Keganjilan itu tampak karena adanya perbedaan dengan profil yang biasanya.
Baca Juga: Kejagung Perlu Usut Aliran Uang TPPU Kasus BTS Kominfo Achsanul Qosasi
Lihat Juga :