Pekan Depan KPU Tetapkan Pasangan Capres-Cawapres Peserta Pilpres 2024

Jum'at, 10 November 2023 - 20:16 WIB
"Kalau itu kan tetap UU pemilu yang normanya sudah diubah oleh putusan MK. Dan konsekuensinya juga peraturan KPU yang telah dilakukan penyesuaian norma dalam keputusan MK Nomor 90 tersebut," katanya.

Selanjutnya, sehari setelah penetapan, KPU akan mengundang pasangan capres cawapres saat melakukan pengundian nomor urut. Pengundian itu akan dilangsungkan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, pada 14 November 2023.

"Iya akan kita undang (pasangan capres cawapres). Pukul 19.00 WIB," kata Idham saat dihubungi, Jum'at (10/11/2023).

Sebagai informasi, pasangan bakal capres cawapres yang berkas pendaftaran sedang diverifikasi KPU yakni, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, selanjutnya Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mendaftar ke KPU pada 19 Oktober 2023. Sementara pasangan Prabowo-Gibran datang ke Kantor KPU pada 25 Oktober 2023.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!