Pekan Depan KPU Tetapkan Pasangan Capres-Cawapres Peserta Pilpres 2024

Jum'at, 10 November 2023 - 20:16 WIB
Ketua KPU, Hasyim Asyari. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan nama capres dan cawapres pada Senin 13 November 2023. Saat ini KPU masih melakukan verifikasi terhadap berkas tiga pasangan capres cawapres.

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan, sebelum penetapan nama pihaknya lebih dulu akan menggelar sidang pleno secara tertutup. Setelah selesai barulah KPU akan menggelar konferensi pers mengumumkan nama pasangan calon.



"Kalau menurut UU penetapan pasangan capres cawapres sebagai peserta Pemilu dilakukan dalam rapat pleno tertutup ya," ucap Hasyim, Jum'at (10/11/2023).

"Nanti akan kita sampaikan melalui konferensi pers insya Allah nanti hari Senin (13/11/2023), setelah KPU mengambil keputusan tentang pasangan capres cawapres peserta Pemilu 2024," sambungnya.

Baca juga: Pilpres 2024, KPU Undang Capres-Cawapres untuk Pengundian Nomor

Dia mengatakan, dalam rapat pleno itu, soal syarat atau dokumen yang harus dipenuhi oleh pasangan calon Capres Cawapres, KPU menggunakan UU pemilu yang telah dimasukan ke dalam Peraturan KPU.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!