Mahfud MD: Hukum di Indonesia Alat Membangun Harmoni, Bukan untuk Bermusuhan
Kamis, 09 November 2023 - 23:16 WIB
Pada hari Selasa (7/11/2023), MKMK menyimpulkan bahwa Anwar Usman terbukti tidak optimal dalam menjalankan tugas kepemimpinannya dan disengaja membuka peluang bagi campur tangan pihak eksternal dalam proses pengambilan keputusan kasus Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Anwar dinyatakan bersalah dalam melanggar kode etik dan perilaku yang seharusnya dimiliki oleh seorang hakim konstitusi. Sebagai konsekuensinya, Anwar dijatuhi sanksi berupa pemecatan dari jabatannya sebagai Ketua MK.
"Memberlakukan sanksi pemecatan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi terhadap hakim yang bersangkutan," ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Anwar dinyatakan bersalah dalam melanggar kode etik dan perilaku yang seharusnya dimiliki oleh seorang hakim konstitusi. Sebagai konsekuensinya, Anwar dijatuhi sanksi berupa pemecatan dari jabatannya sebagai Ketua MK.
"Memberlakukan sanksi pemecatan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi terhadap hakim yang bersangkutan," ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
(kri)
tulis komentar anda