Mahfud MD Bakal Kirim Tim Usut Dugaan Intimidasi Ketua BEM UI
Kamis, 09 November 2023 - 16:58 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang, Politik, Hukum, dan Kemanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan mengirimkan tim ke rumah orang tua Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Melki Sedek Huang. Tim tersebut untuk menyelidiki dugaan intimidasi terhadap Melki Sedek Huang beberapa waktu lalu.
"Saya akan mengirim tim dalam waktu dekat ini, apa betul itu diteror oleh polisi? Kan gitu kan. Ya kita lihat aja nanti. Sekarang ini sesama warga sipil juga saling teror lalu nuduh polisi juga ada loh, banyak. Gitu. Tapi kalau betul-betul polisi nanti kita tangani " kata Mahfud MD saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Kendati demikian, Mahfud menegaskan bahwa pelaku dalam dugaan intimidasi tersebut belum diketahui. Bisa saja berasal dari aparat penegak hukum maupun sesama warga sipil.
"Tetapi mungkin saja yang mengintimidasi Melki maupun orangtuanya Melki kalau itu hanya dengan telepon, mungkin saja sesama warga sipil mungkin. Jadi belum tentu aparat juga. Kecuali yang datang orang memeriksa lalu mengaku dari aparat. Nah itu tidak boleh," sambungnya.
Namun, Mahfud menegaskan, jika pelaku dugaan intimidasi itu adalah aparat penegak hukum, maka mereka telah melanggar konstitusi. "Kalau itu benar terjadi dilakukan oleh aparat polisi itu berarti sangat tidak profesional dan melanggar konstitusi. Pertama, jangankan orang tuanya, si Melki sendiri melakukan protes seperti itu dilindungi oleh undang-undang dasar," ucapnya.
Lihat Juga: Cerita Mahfud MD Dikawal 2 Anggota Sat-81/Gultor Kopassus Anak Buah Luhut saat Konflik Cicak Vs Buaya
"Saya akan mengirim tim dalam waktu dekat ini, apa betul itu diteror oleh polisi? Kan gitu kan. Ya kita lihat aja nanti. Sekarang ini sesama warga sipil juga saling teror lalu nuduh polisi juga ada loh, banyak. Gitu. Tapi kalau betul-betul polisi nanti kita tangani " kata Mahfud MD saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Baca Juga
Kendati demikian, Mahfud menegaskan bahwa pelaku dalam dugaan intimidasi tersebut belum diketahui. Bisa saja berasal dari aparat penegak hukum maupun sesama warga sipil.
Baca Juga
"Tetapi mungkin saja yang mengintimidasi Melki maupun orangtuanya Melki kalau itu hanya dengan telepon, mungkin saja sesama warga sipil mungkin. Jadi belum tentu aparat juga. Kecuali yang datang orang memeriksa lalu mengaku dari aparat. Nah itu tidak boleh," sambungnya.
Namun, Mahfud menegaskan, jika pelaku dugaan intimidasi itu adalah aparat penegak hukum, maka mereka telah melanggar konstitusi. "Kalau itu benar terjadi dilakukan oleh aparat polisi itu berarti sangat tidak profesional dan melanggar konstitusi. Pertama, jangankan orang tuanya, si Melki sendiri melakukan protes seperti itu dilindungi oleh undang-undang dasar," ucapnya.
Lihat Juga: Cerita Mahfud MD Dikawal 2 Anggota Sat-81/Gultor Kopassus Anak Buah Luhut saat Konflik Cicak Vs Buaya
(cip)
tulis komentar anda