Ketua BEM UI Diduga Diintimidasi, Mahfud: Jika Dilakukan Aparat Melanggar Konstitusi
Kamis, 09 November 2023 - 16:39 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD mengaku telah mendapat informasi mengenai dugaan intimidasi terhadap Ketua BEM Melki Sedek Huang. Foto/MPI
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang, Politik, Hukum, dan Kemananan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku telah mendapat informasi mengenai dugaan intimidasi terhadap Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Melki Sedek Huang, Jika tindakan itu dilakukan oleh aparat penegak hukum maka mereka telah melanggar konstitusi.
"Kalau itu benar terjadi dilakukan oleh aparat polisi itu berarti sangat tidak profesional dan melanggar konstitusi. Pertama, jangankan orang tuanya, si Melki sendiri melakukan protes seperti itu dilindungi oleh undang-undang dasar," kata Mahfud MD saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Seperti diberitakan, Ketua BEM UI Melki Sedek Huang mengaku mendapat sejumlah ancaman dan intimidasi. Bahkan tindakan tersebut juga dialami kedua orang tuanya maupun guru semasa SMA di Pontianak, Kalimantan Barat. Melki menduga hal itu lantaran dirinya vokal mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan usia capres-cawapres.
Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Negara Hancur jika Hukum Tidak Tegak
Mahfud MD menegaskan, baik Melki maupun orang tuanya harus mendapat perlindungan. Terlebih, intimidasi merupakan pelanggaran atas profesionalitas yang tidak boleh terjadi di NKRI. Namun Mahfud meminta agar dugaan intimidasi tersebut dapat dicari tahu dulu siapa pelakunya. Karena, kata Mahfud, bisa saja ancaman itu datang dari sesama warga sipil.
"Tetapi mungkin saja yang mengintimidasi Melki maupun orang tuanya Melki kalau itu hanya dengan telepon, mungkin saja sesama warga sipil mungkin. Jadi belum tentu aparat juga. Kecuali yang datang orang memeriksa lalu mengaku dari aparat. Nah itu tidak boleh," katanya.
"Kalau itu benar terjadi dilakukan oleh aparat polisi itu berarti sangat tidak profesional dan melanggar konstitusi. Pertama, jangankan orang tuanya, si Melki sendiri melakukan protes seperti itu dilindungi oleh undang-undang dasar," kata Mahfud MD saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Seperti diberitakan, Ketua BEM UI Melki Sedek Huang mengaku mendapat sejumlah ancaman dan intimidasi. Bahkan tindakan tersebut juga dialami kedua orang tuanya maupun guru semasa SMA di Pontianak, Kalimantan Barat. Melki menduga hal itu lantaran dirinya vokal mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan usia capres-cawapres.
Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Negara Hancur jika Hukum Tidak Tegak
Mahfud MD menegaskan, baik Melki maupun orang tuanya harus mendapat perlindungan. Terlebih, intimidasi merupakan pelanggaran atas profesionalitas yang tidak boleh terjadi di NKRI. Namun Mahfud meminta agar dugaan intimidasi tersebut dapat dicari tahu dulu siapa pelakunya. Karena, kata Mahfud, bisa saja ancaman itu datang dari sesama warga sipil.
"Tetapi mungkin saja yang mengintimidasi Melki maupun orang tuanya Melki kalau itu hanya dengan telepon, mungkin saja sesama warga sipil mungkin. Jadi belum tentu aparat juga. Kecuali yang datang orang memeriksa lalu mengaku dari aparat. Nah itu tidak boleh," katanya.
Lihat Juga :