Anwar Usman Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat, Gibran Semestinya Malu dan Mundur

Kamis, 09 November 2023 - 15:25 WIB
Feri Amsari juga meminta MK bertanggung jawab atas putusan perkara nomor 90. Bentuk tanggung jawab itu harus berpengaruh terhadap pencalonan Gibran.

"Saya pikir harus berpengaruh ya, harus dipaksakan, putusan MK itu sebagai produk yang bermasalah karena dihasilkan oleh hakim yang bermasalah. Dan MK harus bertanggung jawab dengan itu untuk memastikan agar tidak ada seseorang yang maju dengan cara-cara yang tidak taat kepada hukum dan merupakan negosiasi dalam berbagai hal," katanya.

Untuk diketahui, putusan MK mengabulkan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru. Dalam permohonannya Almas meminta agar MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.

Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun tapi memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo.

Baca juga: Anwar Usman Paman Gibran Dilaporkan ke Ombudsman
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!