Korupsi BAKTI Kominfo, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Divonis 12 Tahun Penjara

Kamis, 09 November 2023 - 14:25 WIB
Hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Irwan Hermawan untuk membayar uang pengganti senilai Rp1,1 miliar. "Menghukum kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.150.000.000 subsider satu tahun kurungan," ucap Hakim.

Diketahui, putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut Irwan Hermawan dengan kurungan enam tahun penjara dan denda Rp250 juta. Jaksa juga menuntut Irwan membayarkan uang pengganti Rp7 miliar subsider tiga tahun penjara.

Atas kasus dugaan korupsi tersebut, ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp8 triliun atau Rp 8.032.084.133.795,51. Adapun kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!