Korupsi BAKTI Kominfo, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Divonis 12 Tahun Penjara

Kamis, 09 November 2023 - 14:25 WIB
Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Foto/MPI/nur khabibi
JAKARTA - Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Irwan terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).



"Menjatuhkan pidana terhadap terdakw Irwan Hermawan oleh karena itu selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan," kata Hakim Dennie.

Baca juga: Hari Ini Irwan Hermawan Cs Jalani Sidang Vonis Korupsi Bakti Kominfo
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!