Korupsi BAKTI Kominfo, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Divonis 12 Tahun Penjara
Kamis, 09 November 2023 - 14:25 WIB
JAKARTA - Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Irwan terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakw Irwan Hermawan oleh karena itu selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan," kata Hakim Dennie.
Hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Irwan Hermawan untuk membayar uang pengganti senilai Rp1,1 miliar. "Menghukum kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.150.000.000 subsider satu tahun kurungan," ucap Hakim.
Diketahui, putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut Irwan Hermawan dengan kurungan enam tahun penjara dan denda Rp250 juta. Jaksa juga menuntut Irwan membayarkan uang pengganti Rp7 miliar subsider tiga tahun penjara.
Atas kasus dugaan korupsi tersebut, ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp8 triliun atau Rp 8.032.084.133.795,51. Adapun kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Lihat Juga: Kasus Tom Lembong, Komisi III DPR: Jangan Sampai Giring Opini Negatif ke Pemerintahan Prabowo
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakw Irwan Hermawan oleh karena itu selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan," kata Hakim Dennie.
Hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Irwan Hermawan untuk membayar uang pengganti senilai Rp1,1 miliar. "Menghukum kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.150.000.000 subsider satu tahun kurungan," ucap Hakim.
Diketahui, putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut Irwan Hermawan dengan kurungan enam tahun penjara dan denda Rp250 juta. Jaksa juga menuntut Irwan membayarkan uang pengganti Rp7 miliar subsider tiga tahun penjara.
Atas kasus dugaan korupsi tersebut, ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp8 triliun atau Rp 8.032.084.133.795,51. Adapun kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Lihat Juga: Kasus Tom Lembong, Komisi III DPR: Jangan Sampai Giring Opini Negatif ke Pemerintahan Prabowo
(cip)
tulis komentar anda