Perubahan Iklim Tanggung Jawab Siapa?
Kamis, 09 November 2023 - 08:49 WIB
Kerusakan lingkungan hidup seperti perubahan iklim adalah berkat ulah tangan manusia yang menyimpang dari jalan lurus yang dikehendaki oleh Allah SWT. Nafsu akan kebendaan dan hidup material dengan mengabaikan harkat martabat manusia adalah alur yang menyimpang dari jalan lurus moralitas keagamaan. Saat tata nilai yang dibuat manusia untuk memanfaatkan potensi alam telah demikian mudah dilanggar oleh mereka sendiri, maka nilai agama harus tampil ke depan untuk memberi peringatan dan memberi koridor dimensi etis bagi semua orang.
Karenanya, pada tanggal 6-7 November 2023 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bekerja sama dengan Majelis Hukama’ al-Muslimi menyelenggarakan konferensi internasional tentang perubahan iklim. Konferensi yang dilaksanakan di Abu Dhabi ini menghadirkan para pemimpin dan pemuka lintas agama dari tiga puluh negara. Penulis atas nama Majelis Ulama Indonesia turut hadir untuk membahas dan menandatangani dokumen komitmen menjaga planet bumi dari kerusakan lingkungan dan perubahan iklim. Dokumen komitmen bersama berisikan kesepakatan untuk menjadikan agama sebagai nilai kehidupan dalam memelihara alam semesta.
Baca Juga: Urgensi Pendidikan Perubahan Iklim
Seruan dan kesepakatan tokoh agama menjadi penting mengingat dimensi etis yang disuarakan pemuka agama mampu menjadi panduan dan pengawas yang independen dari kepentingan politik dan ekonomi. Agama bisa berdampak pada pengendalian perubahan iklim ialah karena kemampuannya menjinakan gaya hidup. Agama menganjurkan manusia untuk berperilaku hemat dan tidak berlebihan, mubazir dan israf yang berdampak pada mitigasi perubahan iklim. Sebab, agama memiliki konstituen yang jelas dan nyata, serta adanya rujukan dalam keyakinan berupa kitab suci.
Banyak ayat-ayat di kitab suci yang secara tegas dan jelas mengajak pemeluk agama untuk berperilaku ramah lingkungan dan mencegah perubahan iklim. Umumnya, agama mengacu pada Lima R: Reference (rujukan dari kitab suci), Respect (saling menghormati), Restrain (mengontrol/membatasi), Redistribution (berbagi), Responsibility (bertanggung jawab).
Pakar tafsir Imam Abu Hayan dalam kitab tafsirnya Al-Bahr al-Muhith menegaskan, pelestarian alam atau lingkungan menjadi misi para nabi sepanjang sejarah. Saat menguraikan makna dari surat Huud ayat 61, ia memaparkan bagaimana Nabi Shalih as. diperintahkan kepada kaum Tsamud untuk konsisten di jalan tauhid, kemudian mengoptimalkan peran sebagai pemimpin di muka bumi dan seruan terakhir agar mereka mendayagunakan potensi alam di muka bumi secara proporsional.
Tugas ’imarah disandingkan dengan tauhid dan kekhalifahan membuktikan bahwa pelestarian alam tak lagi masuk ranah cabang agama (furu’iyyah), tetapi merupakan hajiyaat (kebutuhan), bahkan masuk dalam prioritas utama dharuriyyat (keharusan). Bahwa menjaga lingkungan berarti mempertahankan keberlangsungan hidup meliputi lima dharuriyyat ; agama, jiwa, akal, nasab, dan harta.
Karenanya, pada tanggal 6-7 November 2023 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bekerja sama dengan Majelis Hukama’ al-Muslimi menyelenggarakan konferensi internasional tentang perubahan iklim. Konferensi yang dilaksanakan di Abu Dhabi ini menghadirkan para pemimpin dan pemuka lintas agama dari tiga puluh negara. Penulis atas nama Majelis Ulama Indonesia turut hadir untuk membahas dan menandatangani dokumen komitmen menjaga planet bumi dari kerusakan lingkungan dan perubahan iklim. Dokumen komitmen bersama berisikan kesepakatan untuk menjadikan agama sebagai nilai kehidupan dalam memelihara alam semesta.
Baca Juga: Urgensi Pendidikan Perubahan Iklim
Seruan dan kesepakatan tokoh agama menjadi penting mengingat dimensi etis yang disuarakan pemuka agama mampu menjadi panduan dan pengawas yang independen dari kepentingan politik dan ekonomi. Agama bisa berdampak pada pengendalian perubahan iklim ialah karena kemampuannya menjinakan gaya hidup. Agama menganjurkan manusia untuk berperilaku hemat dan tidak berlebihan, mubazir dan israf yang berdampak pada mitigasi perubahan iklim. Sebab, agama memiliki konstituen yang jelas dan nyata, serta adanya rujukan dalam keyakinan berupa kitab suci.
Banyak ayat-ayat di kitab suci yang secara tegas dan jelas mengajak pemeluk agama untuk berperilaku ramah lingkungan dan mencegah perubahan iklim. Umumnya, agama mengacu pada Lima R: Reference (rujukan dari kitab suci), Respect (saling menghormati), Restrain (mengontrol/membatasi), Redistribution (berbagi), Responsibility (bertanggung jawab).
Pakar tafsir Imam Abu Hayan dalam kitab tafsirnya Al-Bahr al-Muhith menegaskan, pelestarian alam atau lingkungan menjadi misi para nabi sepanjang sejarah. Saat menguraikan makna dari surat Huud ayat 61, ia memaparkan bagaimana Nabi Shalih as. diperintahkan kepada kaum Tsamud untuk konsisten di jalan tauhid, kemudian mengoptimalkan peran sebagai pemimpin di muka bumi dan seruan terakhir agar mereka mendayagunakan potensi alam di muka bumi secara proporsional.
Tugas ’imarah disandingkan dengan tauhid dan kekhalifahan membuktikan bahwa pelestarian alam tak lagi masuk ranah cabang agama (furu’iyyah), tetapi merupakan hajiyaat (kebutuhan), bahkan masuk dalam prioritas utama dharuriyyat (keharusan). Bahwa menjaga lingkungan berarti mempertahankan keberlangsungan hidup meliputi lima dharuriyyat ; agama, jiwa, akal, nasab, dan harta.
Lihat Juga :