ICW Nilai Dewan Pengawas KPK Tidak Efektif, Ini Alasannya
Kamis, 06 Agustus 2020 - 13:36 WIB
"Padahal yang bersangkutan belum masuk dalam minimal batas waktu bekerja di KPK dan proses pengembalian tersebut juga tanpa adanya persetujuan dari pimpinan instansi asal (Kapolri). Bahkan Kompol Rossa sendiri juga diketahui tidak pernah melanggar etik saat sedang bekerja di KPK. Tentu harusnya kejadian ini dapat dijadikan pemantik bagi Dewas untuk memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPK," tuturnya.
Dewas juga dinilai lamban dalam memproses dugaan pelanggaran kode etik Firli lainnya, yakni terkait dengan penggunaan helikopter mewah di Sumatera Selatan.
"Tindakan Firli juga berpotensi melanggar hukum jika ditemukan fakta bahwa fasilitas helikopter diberikan oleh pihak tertentu sebagai bentuk penerimaan gratifikasi. Namun Dewas sampai saat ini tidak kunjung menjatuhkan putusan terkait dugaan pelanggaran tersebut," ungkapnya.
ICW juga menilai Dewas membiarkan terjadinya kesimpangsiuran informasi terkait pemberian izin penggeledahan kantor DPP PDIP. Karena pada waktu itu terdapat silang pendapat antara pimpinan KPK dan Dewas.
Dengan dasar catatan tersebut maka dapat dikatakan bahwa kinerja Dewas tidak lebih baik dibandingkan dengan Deputi Pengawas Internal KPK pada era UU KPK lama.
Dewas juga dinilai lamban dalam memproses dugaan pelanggaran kode etik Firli lainnya, yakni terkait dengan penggunaan helikopter mewah di Sumatera Selatan.
"Tindakan Firli juga berpotensi melanggar hukum jika ditemukan fakta bahwa fasilitas helikopter diberikan oleh pihak tertentu sebagai bentuk penerimaan gratifikasi. Namun Dewas sampai saat ini tidak kunjung menjatuhkan putusan terkait dugaan pelanggaran tersebut," ungkapnya.
ICW juga menilai Dewas membiarkan terjadinya kesimpangsiuran informasi terkait pemberian izin penggeledahan kantor DPP PDIP. Karena pada waktu itu terdapat silang pendapat antara pimpinan KPK dan Dewas.
Dengan dasar catatan tersebut maka dapat dikatakan bahwa kinerja Dewas tidak lebih baik dibandingkan dengan Deputi Pengawas Internal KPK pada era UU KPK lama.
Lihat Juga :