ICW Nilai Dewan Pengawas KPK Tidak Efektif, Ini Alasannya

Kamis, 06 Agustus 2020 - 13:36 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) berpandangan kinerja Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam semester I tahun 2020 belum efektif. Menurut ICW, hal tersebut membuktikan keberadaan Dewas sebenarnya tidak dibutuhkan KPK.

ICW menghimpun beberapa catatan tidak efektifnya kinerja Dewas KPK. Pertama, Dewas sebagai produk hukum tidak tepat sasaran. Sebagaimana tertera dalam Pasal 37 B UU 19/2019 bahwa salah satu tugas dari Dewan Pengawas adalah menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai KPK.



"Faktanya, Dewas hanya membuat satu kode etik yang mencakup subjek pimpinan sekaligus pegawai KPK. Tentu ini penting untuk dikritisi bersama, sebab potensi abuse of power yang paling besar ada pada level pimpinan. Untuk itu, Dewas sebaiknya membedakan kode etik diantara keduanya," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/8/2020).(Lihat Foto: Dewan Pengawas KPK Sampaikan Laporan Kinerja Semester I Tahun 2020 )

Dewas juga dianggap abai dalam melihat dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri. Pada akhir Januari lalu diketahui salah satu penyidik KPK yang bertugas untuk menangani perkara suap pergantian antarwaktu anggota DPR, Kompol Rossa Purbo Bekti dikembalikan paksa oleh Ketua KPK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!