ICW Nilai Dewan Pengawas KPK Tidak Efektif, Ini Alasannya
Kamis, 06 Agustus 2020 - 13:36 WIB
Berkaca pada pengalaman sebelumnya, kedeputian tersebut terbukti pernah menjatuhkan sanksi pada dua orang Pimpinan KPK, yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang.
"Dewas sampai saat ini di tengah ragam dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK- tidak kunjung menjatuhkan sanksi terhadap yang bersangkutan," katanya.
Tidak hanya itu, melihat kinerja Dewas yang tidak maksimal, maka hal ini sekaligus memperkuat fakta bahwa keberlakuan UU KPK baru tidak menciptakan situasi yang baik pada KPK.
"Di luar itu, ICW berharap agar uji formil UU KPK baru dapat dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi agar kelembagaan Dewas itu segera ditiadakan dan mengembalikan fungsinya pada kedeputian pengawas internal," pungkasnya.
"Dewas sampai saat ini di tengah ragam dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK- tidak kunjung menjatuhkan sanksi terhadap yang bersangkutan," katanya.
Tidak hanya itu, melihat kinerja Dewas yang tidak maksimal, maka hal ini sekaligus memperkuat fakta bahwa keberlakuan UU KPK baru tidak menciptakan situasi yang baik pada KPK.
"Di luar itu, ICW berharap agar uji formil UU KPK baru dapat dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi agar kelembagaan Dewas itu segera ditiadakan dan mengembalikan fungsinya pada kedeputian pengawas internal," pungkasnya.
(dam)
tulis komentar anda