Tak Cukup Hanya Putusan MKMK, Ini Saran Pakar Benahi Krisis Demokrasi
Rabu, 08 November 2023 - 18:55 WIB
Para pakar memberikan saran mengenai sejumlah langkah untuk membenahi krisis demokrasi dan konstitusi pascaputusan MK terkait usia capres-cawapres. Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ( MKMK ) resmi memberhentikan Anwar Usman sebagai ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat. Pemberhentian ini membuktikan telah terjadi intervensi terhadap proses kandidasi di Pilpres 2024 .
“Meski Anwar diberhentikan, namun krisis konstitusi belum bisa dipulihkan sepenuhnya,” kata pengamat Politik dari UPN Veteran Jakarta Danis TS Wahidin kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).
Menurut Danis, untuk memperbaiki kepercayaan publik terhadap jalannya pemilu yang fair dan bermartabat dibutuhkan sejumlah langkah korektif. Pertama, Anwar Usman harus mundur sebagai hakim MK. Baca juga: Besok, MK Gelar Pemilihan Ketua Baru Pengganti Anwar Usman
“Secara struktur MK beliau masih hakim. Dan upaya-upaya yang mendorong Anwar Usman untuk mundur sangat beralasan. Karena beliau melakukan konflik kepentingan dan mencoreng nama MK,” lanjutnya.
“Meski Anwar diberhentikan, namun krisis konstitusi belum bisa dipulihkan sepenuhnya,” kata pengamat Politik dari UPN Veteran Jakarta Danis TS Wahidin kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).
Menurut Danis, untuk memperbaiki kepercayaan publik terhadap jalannya pemilu yang fair dan bermartabat dibutuhkan sejumlah langkah korektif. Pertama, Anwar Usman harus mundur sebagai hakim MK. Baca juga: Besok, MK Gelar Pemilihan Ketua Baru Pengganti Anwar Usman
“Secara struktur MK beliau masih hakim. Dan upaya-upaya yang mendorong Anwar Usman untuk mundur sangat beralasan. Karena beliau melakukan konflik kepentingan dan mencoreng nama MK,” lanjutnya.
Lihat Juga :