Tak Cukup Hanya Putusan MKMK, Ini Saran Pakar Benahi Krisis Demokrasi

Rabu, 08 November 2023 - 18:55 WIB
Para pakar memberikan saran mengenai sejumlah langkah untuk membenahi krisis demokrasi dan konstitusi pascaputusan MK terkait usia capres-cawapres. Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ( MKMK ) resmi memberhentikan Anwar Usman sebagai ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat. Pemberhentian ini membuktikan telah terjadi intervensi terhadap proses kandidasi di Pilpres 2024 .

“Meski Anwar diberhentikan, namun krisis konstitusi belum bisa dipulihkan sepenuhnya,” kata pengamat Politik dari UPN Veteran Jakarta Danis TS Wahidin kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).



Menurut Danis, untuk memperbaiki kepercayaan publik terhadap jalannya pemilu yang fair dan bermartabat dibutuhkan sejumlah langkah korektif. Pertama, Anwar Usman harus mundur sebagai hakim MK. Baca juga: Besok, MK Gelar Pemilihan Ketua Baru Pengganti Anwar Usman

“Secara struktur MK beliau masih hakim. Dan upaya-upaya yang mendorong Anwar Usman untuk mundur sangat beralasan. Karena beliau melakukan konflik kepentingan dan mencoreng nama MK,” lanjutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!