Putusan Lengkap MKMK soal Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman
Selasa, 07 November 2023 - 19:03 WIB
Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie. Foto/Aldhi Chandra
JAKARTA - Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie .
Sidang pembacaan putusan yang digelar Selasa (7/11/2023) itu juga dihadiri anggota MKMK Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams. Pihak pelapor hadir secara langsung maupun melalui Zoom.
Berikut ini amar putusan lengkap terkait laporan pelanggaran kode etik terhadap Anwar Usman yang dibacakan Jimly:
Memutuskan, Menyatakan:
Sidang pembacaan putusan yang digelar Selasa (7/11/2023) itu juga dihadiri anggota MKMK Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams. Pihak pelapor hadir secara langsung maupun melalui Zoom.
Berikut ini amar putusan lengkap terkait laporan pelanggaran kode etik terhadap Anwar Usman yang dibacakan Jimly:
Memutuskan, Menyatakan:
Lihat Juga :