Putusan Lengkap MKMK soal Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman

Selasa, 07 November 2023 - 19:03 WIB
Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie. Foto/Aldhi Chandra
JAKARTA - Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie .

Sidang pembacaan putusan yang digelar Selasa (7/11/2023) itu juga dihadiri anggota MKMK Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams. Pihak pelapor hadir secara langsung maupun melalui Zoom.



Berikut ini amar putusan lengkap terkait laporan pelanggaran kode etik terhadap Anwar Usman yang dibacakan Jimly:

Memutuskan, Menyatakan:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!