Jelang Putusan MKMK, Prabowo Cuma Bilang Begini

Selasa, 07 November 2023 - 12:41 WIB
Capres Prabowo Subianto memberikan keterangan kepada media saat menghadiri Rakernas Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Jakarta Timur, Selasa (7/11/2023). FOTO/MPI/RAKA DWI NOVIANTO
JAKARTA - Calon presiden (capres) Prabowo Subianto enggan menanggapi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan membacakan putusan atas laporan pelanggaran kode etik dan Undang-Undang Kehakiman, Selasa (7/11/2023) hari ini.

Laporan dugaan pelanggaran kode etik ini terkait putusan MK soal batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo.

Sejumlah jurnalis menanyakan kepada Prabowo atas putusan MKMK nanti ketika menghadiri Rakernas Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Jakarta Timur. Prabowo meminta para awak media tidak menanyakan hal itu kepada dirinya.





"Ya tanya ke sana ya, jangan tanya saya," kata Prabowo singkat.

Untuk diketahui, MKMK akan membacakan putusan soal laporan pelanggaran kode etik dan UU Kehakiman terkait putusan batas usia capres dan cawapres, Selasa (7/11/2023) pukul 16.00 WIB.

Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK, Fajar Laksono mengatakan sidang tersebut digelar berdasarkan Pasal 39 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK1/2023).

"MKMK telah menerima sebanyak 21 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi," kata dia dalam keterangannya, Senin (6/11/2023).



Serangkaian sidang MKMK dimulai sejak Kamis (26/10/2023) sampai Jumat (3/11/2023. Semua pelapor, 9 hakim konstitusi, 1 saksi dan 1 ahli pun telah diperiksa.

"Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK akan diucapkan/dibacakan oleh Ketua MKMK merangkap Anggota, Jimly Asshiddiqie (Tokoh Masyarakat), Sekretaris merangkap Anggota MKMK, Wahiduddin Adams (Hakim Konstitusi), dan Anggota MKMK, Bintan R. Saragih (Akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum)," katanya.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More