MKMK Didorong Progresif dalam Putusan terhadap Anwar Usman Cs

Selasa, 07 November 2023 - 12:13 WIB
Ketua MK Anwar Usman menjalani pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung MK. FOTO/IST
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto mendorong Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bersikap progresif dalam penanganan laporan pelanggaran kode etik dalam putusan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Putusan MKMK harus bisa memberikan jawaban kepada masyarakat.

Menurut Aan, saat ini masyarakat telah menilai bukan hanya perilaku hakim yang bermasalah tetapi juga putusan hukum yang dibacakan.



"Jadi MKMK diharapkan lebih progresif, tidak hanya mendasarkan pada hukum positif (sanksi etik) yang hanya tiga sanksi," kata Aan Eko Widiarto kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (7/11/2023).

Meski tidak dapat menganulir putusan MK, tapi Aan melihat MKMK dapat melakukan sejumlah manuver yang tidak menabrak ketentuan konstitusi.

"Dalam hemat saya yang paling mungkin dan tidak terlalu menabrak ketentuan konstitusi itu adalah MKMK dalam putusannya juga merekomendasikan kepada MK untuk melakukan pemeriksaan yang cepat terhadap perkara yang sama," katanya.

Hal itu dimungkinkan karena terdapat gugatan baru dari mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama. Gugatan yang teregister bernomo 141/PUU-XXI/2023 itu juga meminta judicial review atas batas usia minimal capres dan cawapres.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!