Jika Anwar Usman PTDH, MKMK Bisa Buat Terobosan Baru Perintahkan MK Sidang Ulang

Selasa, 07 November 2023 - 10:32 WIB
Namun, Hardiansyah mengungkap bahwa MKMK bisa membuat terobosan dengan memerintah secara tersirat baik dalam amar putusan, ataupun dalam ratio decidendi atau pertimbangan hukumnya.

"Agar MK bersidang kembali untuk memutus norma yang sama (Pasal 169 huruf q UU 7/2017) dengan komposisi majelis hakim yang berbeda. Jadi pembatalan tetap dilakukan oleh MK sendiri, bukan MKMK," katanya.

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Minta MKMK Pecat Anwar Usman Jika Terbukti Langgar Etik

"Kan sudah ada 3 permohonan baru terkait Pasal 169 huruf q itu, jadi MK bisa secara cepat memutus perkara itu, tentu tanpa AU lagi yang kita harapkan sudah diberhentikan dengan tidak hormat," tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!