Pengamat Hukum UGM Sebut MKMK Bisa Anulir Putusan MK Nomor 90
Sabtu, 04 November 2023 - 02:19 WIB
JAKARTA - Pengamat hukum dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yance Arizona menilai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bisa menganulir putusan MK atas perkara 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Selain sarat konflik kepentingan, dalam pembuatan putusan itu juga dinilai terjadi pelanggaran kode etik oleh hakim konstitusi.
"MKMK bisa menyatakan bahwa Putusan 90/PUU-XXI/2023 tidak sah karena telah terjadi pelanggaran etika dan pelanggaran hukum acara MK dalam pembuatan putusan tersebut," kata Yance Arizona, Jumat (3/11/2023).
Yance juga menyoroti dokumen perbaikan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang tidak ditanda tangani oleh pemohon Almas Tsaqibbirru Re A dan kuasa hukumnya. Menurutnya, cacat administrasi dapat jadi refleksi lemahnya judicial governance (JG) di bawah Ketua MK Anwar Usman.
"Hal ini menambah daftar cacat administrasi dalam perkara No 90/PUU-XXI/2023. Hal ini semestinya menjadi refleksi untuk melihat lemahnya judicial governance di bawah Ketua Anwar Usman," katanya.
Untuk menganulir putusan 90, menurutnya, dapat disidangkan ulang oleh majelis hakim baru. "Setelah itu, majelis hakim konstitusi harus melakukan pemeriksaan ulang tanpa melibatkan hakim yang melanggar etik," ucapnya.
Di tempat terpisah, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan, Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah terkait laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan batas usia capres-cawapres.
Hal ini setelah MKMK memeriksa semua pelapor yang berjumlah 20 dan 9 hakim konstitusi. "Iya lah," usai sidang laporan tersebut di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, (3/11/2023).
Dia mengatakan, bukti-bukti yang dikumpulkan MKMK selama sidang pemeriksaan tersebut telah lengkap. Mulai dari rekaman CCTV sampai keterangan pelapor dan terlapor. "Apalagi, kita sudah ada CCTV segala macam, kenapa ada perubahan yang kemudian ditarik kembali, ya kan, kenapa ada kisruh internal," ujarnya.
"MKMK bisa menyatakan bahwa Putusan 90/PUU-XXI/2023 tidak sah karena telah terjadi pelanggaran etika dan pelanggaran hukum acara MK dalam pembuatan putusan tersebut," kata Yance Arizona, Jumat (3/11/2023).
Yance juga menyoroti dokumen perbaikan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang tidak ditanda tangani oleh pemohon Almas Tsaqibbirru Re A dan kuasa hukumnya. Menurutnya, cacat administrasi dapat jadi refleksi lemahnya judicial governance (JG) di bawah Ketua MK Anwar Usman.
"Hal ini menambah daftar cacat administrasi dalam perkara No 90/PUU-XXI/2023. Hal ini semestinya menjadi refleksi untuk melihat lemahnya judicial governance di bawah Ketua Anwar Usman," katanya.
Untuk menganulir putusan 90, menurutnya, dapat disidangkan ulang oleh majelis hakim baru. "Setelah itu, majelis hakim konstitusi harus melakukan pemeriksaan ulang tanpa melibatkan hakim yang melanggar etik," ucapnya.
Di tempat terpisah, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan, Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah terkait laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan batas usia capres-cawapres.
Hal ini setelah MKMK memeriksa semua pelapor yang berjumlah 20 dan 9 hakim konstitusi. "Iya lah," usai sidang laporan tersebut di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, (3/11/2023).
Dia mengatakan, bukti-bukti yang dikumpulkan MKMK selama sidang pemeriksaan tersebut telah lengkap. Mulai dari rekaman CCTV sampai keterangan pelapor dan terlapor. "Apalagi, kita sudah ada CCTV segala macam, kenapa ada perubahan yang kemudian ditarik kembali, ya kan, kenapa ada kisruh internal," ujarnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda